Palembang, newshunter.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang akhirnya menjatuhkan vonis terhadap enam terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pertambangan batu bara di Kabupaten Lahat. Tiga mantan petinggi PT Andalas Bara Sejahtera (ABS), yaitu Endre Saifoel, Gusnadi, dan Budiman, divonis 10 tahun penjara serta denda masing-masing sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Selain itu, ketiganya diwajibkan membayar uang pengganti dengan besaran berbeda:
Endre Saifoel: Rp23,3 miliar
Gusnadi: Rp27 juta
Budiman: Rp17 juta
Sementara itu, tiga terdakwa lainnya, yakni mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat periode 2010-2015 yang juga menjabat sebagai Kepala Pelaksana Inspeksi Tambang, Misri, serta dua terdakwa lainnya, Saifullah Apriyanto dan Lepy Desmianti, masing-masing dijatuhi hukuman 4 tahun penjara. Mereka juga dikenai denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti sebagai berikut:
Misri: Rp125 juta
Saifullah Apriyanto: Rp27 juta
Lepy Desmianti: Rp17 juta
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra SH MH dalam sidang yang digelar pada Senin (24/3/2025). Dalam amar putusannya, hakim menegaskan bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, terus-menerus, dan berkelanjutan sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Endre Saifoel, Gusnadi, dan Budiman masing-masing selama 10 tahun penjara serta denda masing-masing sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan,” ujar hakim dalam sidang.
Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban mengembalikan uang pengganti yang telah dinikmati oleh para terdakwa. Jika uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu yang telah ditentukan, maka harta benda para terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara. Jika masih tidak mencukupi, maka akan digantikan dengan pidana kurungan tambahan.
Dalam kesempatan yang sama, hakim juga menjatuhkan pidana kepada Misri, Saifullah Apriyanto, dan Lepy Desmianti masing-masing selama 4 tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti.
Dalam dakwaan JPU, terungkap bahwa kasus ini bermula dari aktivitas pertambangan yang dilakukan PT Andalas Bara Sejahtera (ABS) di lahan milik PT Bukit Asam (PT BA). Batu bara yang diambil dari lahan tersebut dijual dengan mekanisme pembagian keuntungan yang tidak sah.
Sebanyak 50 persen dari hasil penjualan batu bara masuk ke rekening perusahaan PT ABS, sementara 50 persen sisanya dibagi ke tiga petinggi perusahaan, yakni Endre Saifoel, Gusnadi, dan Budiman. Pembagian keuntungan ini dilakukan berdasarkan besaran kepemilikan saham masing-masing terdakwa.
Tidak hanya itu, meskipun ketiganya sudah memperoleh bagian keuntungan dari hasil penjualan batu bara, mereka juga tetap menerima gaji sebagai petinggi di PT Andalas Bara Sejahtera. Skema ini berlangsung secara sistematis dalam jangka waktu yang cukup lama, menyebabkan kerugian negara yang cukup besar.
Setelah mendengarkan vonis dari majelis hakim, terdakwa Endre Saifoel menyatakan menerima keputusan tersebut. Namun, lima terdakwa lainnya, yakni Gusnadi, Budiman, Misri, Saifullah Apriyanto, dan Lepy Desmianti, serta Jaksa Penuntut Umum menyatakan masih pikir-pikir terhadap putusan hakim.
Sikap pikir-pikir ini memberi mereka waktu untuk menentukan apakah akan menerima vonis atau mengajukan upaya hukum lanjutan seperti banding
Kasus ini menjadi bukti nyata bagaimana praktik korupsi di sektor pertambangan dapat merugikan negara dan masyarakat luas. Pengelolaan sumber daya alam yang semestinya memberikan manfaat besar bagi rakyat justru dinikmati oleh segelintir pihak melalui praktik korupsi.
Dengan adanya putusan ini, diharapkan dapat menjadi efek jera bagi para pelaku industri pertambangan lainnya agar menjalankan bisnisnya dengan transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.(Nan)





