SIAK.NEWSHANTER>COM – Majelis hakim akhirnya menetapkan vonis mati kepada tiga pelaku pembunuhan disertai mutilasi pada sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Siak, Kamis (12/2/2015). Dua terpidana mati, M Delfi dan mantan istrinya, Dita Desmala Sari, tampak lebih santai dibanding rekannya Supyan.
Vonis mati untuk Delfi dan Supyan sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Sedangkan vonis Dita justru lebih berat, karena sebelumnya ia dituntut dengan hukuman penjara seumur hidup Ketiga terdakwa mendengarkan pembacaan amar putusan oleh majelis hakim secara bergantian.
Delfi (20) yang dianggap sebagai otak pelaku pembunuhan berantai terhadap tujuh korbannya yang semuanya laki-laki, enam di antaranya masih anak-anak, lebih dahulu divonis mati. Baru menyusul Supyan dan terakhir Dita Desmala Sari, mantan istri Delfi.
Majelis hakim yang diketuai Sorta Ria Neva SH dan dua hakim anggota, Desbertua Naibaho SH dan Robi Wibowo SH, membacakan tujuh berkas untuk Delfi. Saat menguraikan fakta-fakta persidangan sebelumnya, hakim Sorta sempat membuat seisi ruangan terharu.
Sorta menangis ketika sampai pada kronologi kekejian Delfi Cs dalam menghabisi nyawa tujuh korbannya. Perbuatan keji Delfi Cs dibacakan secara runut mulai dari proses penculikan, pembunuhan hingga mutilasi dan diambil alat kelaminnya, sehingga membuat bulu roma merinding.
Setelah menyeka air matanya, hakim Sorta tampak geram membacakan amar putusan. Ruangan sidang terbuka yang dipenuhi wartawan, keluarga korban dan pihak kepolisian itu ikut berdiri.
“Semua unsur terkait hukum dan keyakinan sudah terpenuhi. Dari fakta-fakta persidangan, tidak satupun yang dapat meringankan (terdakwa),” kata hakim Sorta sesaat sebelum mengetuk palu terhadap putusan itu.
Ibu bocah korban mutilasi di Siak, Riau, Misna Anggraini, mengaku puas atas vonis mati yang dijatuhkan majelis hakim kepada tiga pelaku mutilasi tersebut. Ia berniat terus memantau persidangan sampai tingkat banding serta proses eksekusi. “Puas saya dengan putusan hakim. Sampai eksekusi pun akan saya pantau,” katanya,
Kasus mutilasi bocah ini menggemparkan masyarakat Riau pada Agustus 2014. Peristiwa brutal itu terjadi di wilayah hukum Bengkalis dan Siak dengan pelaku sama.
Kepolisian Resor Siak menetapkan Muhammad Delvi dan istrinya, Dita Desmala Sari, serta dua temannya, yakni Supiyan dan DP, 17 tahun, sebagai tersangka pelaku pembunuhan dan mutilasi tujuh bocah di Riau. Namun DP divonis bebas di pengadilan tingkat banding karena tidak terbukti bersalah.(TR)





