BANYUASIN, NEWSHANTER.COM– Tiga Anggota Dewan Pergantian Antar Waktu (PAW) , Husni Faisal, HM Kumroni dan Muhammad , resmi telah diambil sumpah/janji untuk masa bakti 2014 – 2019 yang dilaksanakan
dalam Rapat Paripurna Istimewa DPRD Banyuasin yang bertempat di gedung Paripurna, Rabu (04/04/2018)
Ketiga anggota PAW tersebut Husni Faisal SH menggantikan H Agus Salam dari Fraksi Partai Golkar, H M Kumroni Makmur SE MSc menggantikan posisi H Askolani SH MH dari Fraksi PDI Perjuangan dan Muhammad menggantikan H Azwar Hamid dari Fraksi PKB.
Prosesi pengambilan sumpah/janji dilakukan oleh Wakil Ketua DPRD Banyuasin Heryadi HM Yusuf, setelah SK Pemberhentian dan Pengangkatan mereka dibacakan Sekwan Dr H Konar Zuber yang disaksikan langsung Bupati Banyuasin SA Supriono, Wakil Ketua III DPRD M Sholih dan sejumlah anggota DPRD Banyuasin yang hadir.
“Tiga anggota dewan yang dilantik mengantikan Agus Salam (Ketua) Askolani (Wakil Ketua) dan Hazwar Hamid (Anggota), karena ditetapkan sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin pada Pilkada serentak 2018,”ujar Heryadi.
PAW tiga anggota dewan tersebut, dijelaskan Heryadi berdasarkan atas usul dari Partai Politik yang bersangkutan diantaranya Partai Golkar, PDIP dan PKB serta ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Sumsel.
“Kami menyampaikan ucapan terimakasih kepada Agus Salam, Askolani dan Hazwar Hamid yang telah melaksanakan tugas dengan baik sebagai anggota DPRD Banyuasin mulai tanggal 11 September-4 April 2018,” tuturnya.
Sementara itu Bupati Banyuasin SA Suprioni mengucapkan selamat atas pelantikan dan selamat bertugas dan mari kita sama-sama membangun Banyuasin. Sinergi yang telah dibina selama ini dapat ditingkatkan lagi. “Selamat bekerja dan semoga yang dicapai mewujudkan Banyuasin terdepan dan berdaya saing,”katanya.
Untuk mengisi kekosongan jabatan Ketua DPRD Banyuasin yang ditinggalkan Agus Salam sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPRD Irian Setiawan, sedangkan Plt Wakil Ketua DPRD Banyuasin Arisa Lahari yang sebelumnya dijabat Askolani. Sesuai dengan surat Fraksi Golkar No : P-10/EX/FPG/II/2018 dan surat Fraksi PDIP No : 952/ DPC-19.06/2018.(heri)





