Terungkapnya 5 Orang Sindikat Pencurian Sepeda Motor Oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Langsa

Langsa
NewsHanter.com
Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Langsa berhasil meringkus Ke 5(Lima) Orang Tersangka sindikat pencurian sepeda motor yang sangat meresahkan masyarakat.
Minggu,(12/04/2020).

Kapolres Langsa, AKBP, Giyarto, SH,SIK, Melalui Kasat Reskrim, Iptu Arief Sukmo Wibowo,SIK, Mengatakan bahwa telah berhasil menangkap 5 Orang Tersangka Sindikat Pencurian Sepeda motor ditempat terpisah, jelas kasat.

Terungkapnya kasus ini berawal saat ditangkapnya, HA di depan Masjid Gampong Alue Dua Bakaran Batee Langsa Baro, Rabu, (08/04/2020) Sekira Pukul 22.00. Dari kasus tertangkapnya HA, Tim Opsnal Sat Reskrim terus lakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.

Dari Hasil Pengembangan Tim Opsnal Sat Reskrim polres Langsa,tertangkaplah Kelima tersangka Tersebut, masing-masing berinisial “HA” warga Dusun. Keude Meuke Desa Ie Bintah Aceh Tamiang, “JS” warga Dusun Samarinda Alue Drien Aceh Timur, “RS” warga Dusun Lembah Jaya Desa Krueng Sikajang Aceh Tamiang.
“MS” warga Dusun Lembah Jaya Desa Krueng Sikajang Aceh Tamiang. Serta “DR” warga Dusun Sejahtera Kampung Alue Lhok Kecamatan Karang Baru Kab. Aceh Tamiang.

Selanjutnya Barang Bukti yang telah di amankan masing – masing berupa, 1(satu) unit sepeda motor Merk Honda Beat, Tanpa Nopol depan belakang, warna merah, 1(satu) unit Sepmor Merk Honda Supra X 125, Nopol BL 4508 UO, warna hitam, 1(satu) unit Sepmor Merk Honda Supra X 125 warna hitam tanpa Nopol depan dan belakang, 1(satu) unit Sepmor Merk Honda Blade warna hitam, Tanpa Nopol depan Nopol belakang BL 3593 GM, 1(satu) unit Sepmor Merk Honda Scoopy warna hitam Silver, Dengan Nopol BL 4256 FAC.

Modus Operandi mereka lakukan dengan cara merusak kunci kontak dengan menggunakan Kunci “T” dan untuk pelaku selalu melakukan pencurian terhadap sepeda motor yang ditinggal pemiliknya pada saat melaksanakan ibadah shalat di mesjid.

Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat 2 KUHPidana. Dengan ancaman Pidananya Maksimal 9(sembilan) tahun Penjara. Tutup Kasat. (JAZ 007).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *