Kayuagung (OKI), newshanter.com — Setelah menertibkan 5 anak jalanan (Anjal) yang berkeliaran di Pasar Tradisional Shopping Center Kayuagung dan beberapa titik di sekitar Kecamatan Kayuagung, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) memberikan Edukasi Non Formal kepada Anak jalanan tersebut.
Kasat Pol PP dan Damkar OKI Reyendra Abadi melalui Kabid Penegakkan Perda Mantiton mengatakan, diberikannya Edukasi tersebut, guna memberikan pemahaman kepada Anjal tersebut untuk tidak melakukan hal sama dikemudian hari juga diharapkan dapat memberikan perubahan yang lebih baik.
“Melalui Edukasi Non formal ini, kami mengajak anak jalanan untuk terus menumbuhkan mimpi melakukan perubahan ke arah lebih baik melalui kegiatan positif dan edukatif. Dengan pendampingan dan bekal pembelajaran, kami berharap mereka yang dulunya turun ke jalan menjadi berkurang intensitasnya hingga berhenti sama sekali tentunya ke arah yang lebih baik,”ujar Titon saat diwawancarai disela kegiatan, Selasa(10/10/2023).
Titon menambahkan, Penertiban ini juga dilakukan setelah banyaknya laporan masyarakat yang merasa resah atas kehadiran anak jalanan tersebut.
“Kami berhasil mengamankan 5 orang anak jalanan dan gelandangan, yang akan diserahkan ke Dinsos OKI untuk diberikan pembinaan, serta menandatangani surat pernyataan agar tidak lagi menggunakan lokasi yang merupakan fasilitas umum untuk tinggal,” kata Titon.
Sebagai generasi penerus bangsa, lanjut Titon, anak berhak mendapatkan pendidikan yang layak sebagai penunjang dalam menghadapi tantangan di masa yang akan datang.
“Bagi anak jalanan, pendidikan bukanlah suatu prioritas karena sebagian besar waktunya dihabiskan di jalanan. Salah satu faktor pemicunya adalah desakan ekonomi keluarga, yang mengharuskan mereka turun ke jalan untuk memenuhi kebutuhan hidup, makanya disini kita berikan edukasi,”bebernya.
Titon juga mengatakan, anak jalanan yang kerap kali beraktivitas di seputar kawasan Pasar Tradisional Shopping Center, sepanjang Jalan Merdeka hingga Jembatan Kayuagung itu menempati lokasi di Bekas ATM terbakar untuk dijadikan tempat mereka tinggal.
“Mereka mendiami bekas ATM bekas terbakar depan Pasar Kayuagung dengan alasan terpaksa menumpang tidur di lokasi tersebut karena tempat tinggal yang jauh. Kondisi ini tidak dibenarkan karena mengganggu keindahan dan ketentraman kota,” katanya.
Setelah penertiban kata Titon, sedikitnya 5 anak jalan dan gelandangan, menandatangani surat perjanjian untuk tidak lagi menempati lokasi tersebut.
“Kita mengembalikan anak tersebut ke keluarganya, karena mayoritas yang ada disini domisilinya sekitar OKI, untuk luar daerah OKI biasanya hanya numpang singgah saja,” katanya.
Ia mengakui, penertiban yang dilakukan akan berkelanjutan dengan tujuan agar Kabupaten OKI bersih dari anak jalanan gelandangan dan pengemis.
“Penertiban akan dilakukan rutin, untuk menjaring, memberikan pembinaan dan pendampingan agar mereka tidak kembali lagi ke jalanan,”pungkas Titon.
Ditempat yang sama, seperti pemberitaan sebelumnya Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten OKI mengungkapkan saat ini pihaknya membutuhkan peraturan Daerah (Perda) dalam menangani dan pencegahan maraknya anak jalanan hingga gelandangan dan pengemis (Anjal-Gepeng) di wilayah Kabupaten OKI.
“Jadi kalau dalam penanganan sosial khususnya anak jalanan dan pengemis ini sangat penting adanya Peraturan Daerah (Perda), dan itu sebagai dasar kita untuk mengatasi permasalahan tersebut,” kata Kepala Dinsos OKI H Reswandi melalui Kabid Rehabilitasi Sosial Melalui Pejabat fungsional Denin, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (9/10/2023) .
Menurutnya, dengan memiliki dasar payung hukum daerah, para anjal-gepeng yang dianggap mengganggu ketertiban umum tersebut dapat dengan mudah untuk dilakukan penertiban dan pemberdayaan terhadap mereka.
“Namun, kita (Pemkab OKI) saat ini belum memiliki Perda itu. Jadi sekarang dalam penanganan anjal-gepeng hanya rehabilitasi dan tidak ada tindaklanjutnya,” katanya.
Ia juga mengungkapkan, jika suatu daerah memiliki payung hukum terkait aturan penanganan anjal-gepeng ini dinilai akan lebih efektif untuk melakukan pemberdayaan jangka panjang pada permasalahan sosial.
“Jadi kalau sudah ada payung hukum itu kita lebih leluasa untuk menindak dan memberdayakan mereka (anjal-gepeng) termasuk dari sisi anggarannya,” ujarnya.
Ia mengaku, untuk sejauh ini jumlah penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) baru terdata sebanyak 25 orang dan itu mayoritas dari mereka berdomisili luar daerah OKI.
“Mayoritas anak jalanan ini merupakan warga luar Kabupaten OKI, mereka mengaku kerap kali berpindah-pindah tempat. Dan berdasarkan data tahun 2023 terhitung hingga Oktober tercatat jumlahnya ada sebanyak 50 orang,” Bebernya.
Ia menambahkan, jika selama ini penanganan anjal-gepeng di wilayahnya itu hanya dilakukan penjaring atau penertiban razia, kemudian ditempatkan di tempat rehabilitasi sosial yang ada di wilayah Provinsi Sumatera Selatan untuk dilaksanakan pembinaan.
“Kami selama ini melakukan penanganan hanya seputar sosialisasi, kami menyerahkan langsung ke provinsi untuk bimbingan mental. Dan belum ada upaya pemberdayaan seperti pelatihan wira usaha maupun kerja, karena terbentur mereka belum memiliki ijazah. Jadi terhambat itu,”tandasnya.
(Eka)





