PALEMBANG – Newshanter.com. Dua terdakwa kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengadaan lift di Kantor BPKAD Kota Palembang tahun 2016, Ananda Rani dan Marzuki Kamis (28/02/2019) di Pengadilan Tinggi Negeri Kelas 1A Palembang.
Masing masing terdakwa Rani di vonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dengan dengan Rp 50 juta subsider 3 bulan. Marzuki mendapatkan hukuman 1 tahun 3 bulan dan denda sebesar Rp.50 juta subsider 3 bulan penjara.Kedua terpidana direjat dengan pasal 3 Undang-undang tindak pidana korupsi.
Rani mendengar putusan hakim, tidak dapat menahan air matanya. Dia langsung mendekati tempat duduk kuasa hukumnya dan langsung terduduk menangis tersedu-sedu.”Salah saya apa?” ucap Rani yang terus saja menangis.
Sementara terdakwa Marzuki dengan tatapan kosong hanya bisa terdiam dan terlihat pasrah menerima putusan hakim yang dijatuhkan padanya tanpa mengucapkan sepatah katapun.
Majelis Hakim yang dikrtuaa Abu Hanafiah, membacakan putusan sebanyak 182 halaman.Hadir pula dalam persidangan, Sekretaris daerah (Sekda) Kota Palembang, Harobin Mustofa. Namun, ia lebih memilih untuk tidak berkomentar lebih jauh terkait kasus tersebut.
“Kedatangan saya hanya untuk memberikan dukungan moril saja, tidak lebih. Apapun hasilnya, tentu semua itu adalah kuasa majelis hakim. Saya berharap, keluarga maupun kedua terdakwa siap menghadapinya,” ujar dia.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Rani, M Husni Chandra mengatakan kliennya mengajukan pikir-pikir 7 hari ke depan atas putusan hakim yang diterimanya.
“Sangat wajar sekali apabila klien kami merasa syok mendengar putusan hakim. Tapi walau bagaimana pun itu adalah putusan hakim dan kami sangat menghargai itu. Namun, tindakan ke depan yang akan dilakukan masih akan kami pikirkan lagi,”ujarnya saat ditemui usai sidang.
Kasi Pidsus Kejari Palembang, Andi Andri Utama SH mengatakan putusan perkara kedua terdakwa sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Adanya upaya dari para terdakwa yang hendak mengembalikan uang negara, juga menjadi unsur yang dipertimbangkan dalam tuntutan maupun putusan bagi kedua terdakwa,” ujarnya.
“Tentu tindak pidana korupsi adalah musuh kita bersama. Untuk kita tidak bisa tinggal diam pada kejahatan yang dapat merugikan negara kita ini,” sambungnya.
Sebelumnya diketahui, terdakwa Ananda Rani dan Marzuki dijerat Tipikor pengadaan lift kantor BPKAD Palembang dengan nilai pagu sebesar Rp 1,4 miliar di tahun 2016 lalu.
Dari jumlah proyek itu, diduga sudah terjadi penyimpangan dana dan menyebabkan spesifikasi lift tak sesuai.
Saat itu, terdakwa Ananda Rani menjabat sebagai Kabid Keuangan dan menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut.
Sedangkan terdakwa Marzuki diketahui sebagai pelaksana proyek dari PT Japri Sentosa.(fil)





