Terpidana kasus Sabu Divonis 3 Tahun Penjara

PALEMBANG, Newshunter– Usai dituntut pidana selama 4 tahun akibat terbukti bersalah dan menyakinkan telah mengkonsumsi Narkotika golongan I jenis Shabu, dua sekawan masing-masing Misbahul Munir Bin Hasan (49) dan Syarifudin Bin Salim (46), Senin (01/4) kemarin menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Klas 1 A Palembang.

Dalam putusannya Majelis Hakim yang diketuai Hakim Ketua, Zulkifli SH menjatuhi pidana kepada terdakwa masing-masing selama 3 tahun. Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ajie Martha SH yang menuntut terdakwa dengan hukuman 4 tahun penjara.

“Berdasarkan uraian dan fakta yang terbukti di persidangan, maka kedua terdakwa terbukti secara melakukan tindak pidana seperti dakwaan JPU sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 KUHP. Untuk itu Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada masing-masing terdakwa dengan pidana selama 3 tahun penjara,”ujar majelis hakim yanh diketuai Zulkifli SH.

Dalam dakwaan sebagaimana yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ajie Martha SH, terdakwa Misbahul Munir warga Kecamatan Kalidoni dan Syarifudin warga Kecamatan Ilir Timur I Palembang ditangkap oleh petugas Kepolisian berkat adanya laporan dari masyarakat.
Menyikai laporan ini, petugas langsung menuju lokasi rumah yang dimaksud dan sesampainya dilokasi langsung melakukan penggerebekan di rumah tersebut. Alhasil petugas mendapati terdakwa Misbahul Munir sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu, sedangkan terdakwa Syarifudin duduk di dekatnya menunggu giliran untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut.

Kemudian para terdakwa, berikut barang bukti berupa 1 paket kecil narkotika jenis sabu sisa pakai yang dibungkus plastic klip bening langsung dibawa ke Polsek Ilir Timur I untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.(zam)

Pos terkait