Terkait Kasus Mobil Ambuland, Tiga Pejabat Sumbawa di Periksa Jaksa.

Direktur RSUD Sumbawa, dr. Selvi / foto net

SUMBAWA- Newshanter.com.Kinerja Kejaksaan Negeri Sumbawa patut diapresiasi. Pasalnya satu persatu kasus dugaan korupsi yang ditanganinya memasuki babak baru. Seperti kasus dugaan korupsi pengadaan mobil ambuland emergency senilai Rp 1,9 milyar pada tahun 2015 lalu.

Pemeriksaan saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan ambulance emergency RSUD Sumbawa terus berlanjut, pantauan wartawan dikantor kejaksaan negeri Sumbawa terlihat jaksa memeriksa Direktur RSUD Sumbawa, dr. Selvi dan Camat Sumbawa, Varian Bintoro. Selain itu, jaksa juga memeriksa salah seorang kepala seksi di Bagian Pertanahan Setda Sumbawa, Surbini.

ketiganya diperiksa sejak pukul 09.00 Wita. Mereka diperiksa secara terpisah di ruang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Sumbawa. Puluhan pertanyaan dilontarkan kepada ketiganya. Pemeriksaan baru selesai sekitar pukul 13.30 Wita. Yang pertama selesai diperiksa adalah Varian Bintoro, disusul Surbini dan yang terakhir adalah dr. Selvi.

Ditemui seusai pemeriksaan, Direktur RSUD Sumbawa, dr. Selvi mengatakan, bahwa dia ditanyai seputar tupoksinya. Dalam hal ini, pihaknya juga ditanyai terkait pengusulan ambulance emergency itu. ‘’Kalau yang rumah sakit butuhkan, pastinya perencanaannya dari rumah sakit,” ujar Selvi kepada wartawan (15/5/2017).

Saat ditanya terkait detail pengusulan, spesifikasi dan merk ambulance, Selvi enggan memaparkannya secara detail. Namun, pengadaannya diusulkan ke Bagian Aset Setda Sumbawa. ‘’Kalau yang detail itu nanti ajalah,” katanya.

Secara terpisah, Camat Sumbawa, Varian Bintoro mengatakan, dia dimintai keterangan terkait tupoksinya saat itu selaku Kepala Bagian Aset Setda Sumbawa. Kebetulan, dia merupakan kuasa pengguna anggaran (KPA).
Dijelaskan, SKPD penggunanya adalag RSUD Sumbawa. Karena itu terkait hal-hal tekhnis, pihaknya juga tetap meminta saran dari RSUD Sumbawa. Adapun pengadaannya sesuai dengan aturan dan permintaan dari RSUD. ‘’Tapi dalam tahapan dan prosesnya ada aturan. PPK yang melaksanakan,” imbuh Varian.
Selaku KPA, secara tekhnis sudah ada yang melakukan pemeriksaan dan verifikasi. Dalam hal ini, pihaknya juga memiliki kewenangan untuk bertanya terkait pengadaannya. Dia juga selalu berkoordinasi dengan PPK. Saat semuanya dirasa sudah sesuai dengan ketentuan, barulah pengadaannya disetujui.
Sementara itu, Surbini yang juga sempat diwawancarai mengatakan, dia dimintai keterangan terkait tupoksinya selaku Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK). Saat itu, dia masih bertugas di Bagian Aset Setda Sumbawa. ‘’Salah satu tupoksi Bagian Aset adalah pengadaan kendaraan dinas,” terangnya.
Dijelaskan, bahwa perencanaan bukan dari Bagian Aset, namun dari RSUD selaku pengguna. Namun pengadaannya tetap melalui Bagian Aset. Untuk prosesnya, menurut Surbini bahwa pengadaannya sudah sesuai ketentuan. Setelah ada pengajuan, pihaknya melakukan pengadaan sesuai dengan kebutuhan pengguna.

‎Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Paryono melalui kasiPidsus Kejaksaan , Anak Agung Raka PD, SH membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. Rencananya pemeriksaan terhadap saksi masih dilakukan. Pihaknya berencana memeriksa kontraktor pelaksana hari ini. ‘’Setelah itu barulah kami akan menentukan sikap atas kasus ini,” terang Raka.

Seperti diberitakan, pengadaan mobil ambulance emergency ini diusulkan pada 2015 lalu. Usulannya disampaikan oleh pihak RSUD Sumbawa. Sementara pengadaannya dilakukan oleh Bagian Aset Setda Sumbawa. Adapun jumlah dananya sebesar Rp 1,9 miliar. Namun pengadaannya diduga bermasalah. Sebab diduga terjadi mark-up dalam pengadaannya,”ujar Raka jaksa yang akrab dengan awak media itu. (Hermansyah Idris).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *