Terkait Amdal Pihak PT.Kraton “Bungkam”

KAYUAGUNG, OKI, Newshanter.com — Upaya Dinas Lingkungan Hidup (DLH ) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Propinsi Sumatera Selatan dalam menertipkan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) perusahan subkontraktor yang saat ini tengah mengerjakan mega proyek nasional karena tidak memiliki kewenangan memberikan sanksi tegas melainkan hanya sebatas menghimbau dan sosialisasi.
Mengingat banyaknya perusahaan di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) yang tidak memiliki izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), sering menimbulkan permasalahan bagi masyarakat.
Salah satunya pada PT Kreasi Beton (Kraton) yang beroperasi di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Kayuagung kelurahan jua-jua. Perusahaan yang merupakan subkontraktor PT Waskita ini sampai sekarang belum mengantongi izin Amdal karena belum ada permohonan untuk mengurus izin tersebut ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) OKI.
Pantauan di lapangan, aktivitas keluar masuk kendaraan pengangkut material PT Kraton di Jalan Lintas Timur, Kecamatan Kayuagung, sebulan terakhir ini dikeluhkan masyarakat sekitar dan pengguna jalan.
     Pasalnya, sebagian besar pengguna jalan, baik roda dua maupun empat mengeluhkan sisa material seperti batu koral, tanah liat dan lainnya yang berhamburan di sepanjang jalan lintas.
     Sejak PT Kraton beroperasi, sepanjang Jalintim OKI, mulai dari pintu keluar PT Kraton hingga mendekati terminal Kayuagung dipenuhi material batu koral maupun tanah liat. Ketika hujan tiba, keberadaan Jalintim OKI menjadi licin akibat tumpukan tanah liat yang diangkut kendaraan operasional perusahaan.
Kepala DLH OKI, Alamsyah SH membenarkan jika banyak perusahaan di OKI, khususnya subkontraktor PT Waskita yang mengerjakan proyek Jalan Tol belum mengantongi izin Amdal. “PT Kraton dari awal sampai sekarang belum pernah mengajukan permohonan izin Amdal, ya wajar saja kalau operasional perusahaan tersebut dikeluhkan masyarakat,” ungkap Alamsyah, Kamis (1/2).
Menurut Alamsyah, setahun terakhir, ada beberapa subkontraktor PT Waskita yang mulai beroperasi di wilayah Bumi Bende Seguguk guna melakukan pekerjaan proyek strategis nasional. “Kewenangan kita hanya sebatas mengimbau dan sosialisasi, namun kita tidak bisa menutup operasional perusahaan,” terang Alamsyah.
     Perwakilan PT Kraton, Rendi menuturkan sebenarnya dampak aktivitas itu bukan saja tanggung jawab PT Kraton selaku subkontraktor, melainkan tanggung jawab PT Waskita Precast Beton.
     “Disini bukan hanya kami (PT Kraton), tapi ada PT Waskita selaku supplier material. Artinya dampak aktivitas kendaraan pengangkut material yang menyebabkan jalan negara dipenuhi ceceran material seperti batu kerikil tajam dan tanah menjadi tanggung jawab bersama,” ujarnya.
     Dia meminta kepada korban terutama pengendara yang tergelincir akibat dampak aktivitas perusahaan untuk segera melapor ke PT Kraton untuk diambil langkah selanjutnya.
     Disinggung beroperasinya PT Kraton tersebut tidak mengantongi Izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Rendi tak mampu menjelaskan. Menurut dia, hal tersebut sebaiknya ditanyakan langsung ke pimpinan.
     “Mengenai hal itu kita tidak tahu, sebaiknya langsung tanyakan dipimpinan kami. Tapi sekarang beliau sedang tidak berada di tempat dan masih berada di Medan,” kilah Rendi. (salim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *