Terdakwa Tidak Mengakui, Visum Dùa Versi

Terdakwa Tidak Mengakui, Visum Dùa Versi
Evan Yuliandri SH & Arthulius SH

Palembang, News Hunter.com – Sidang kasus dugaan penganiayaan keluarga anggota dewan histeris. Pasalnya, saudara korban Emilia Kontesa yang merupakan mantan anggota Ogan Komering ilir (Herda Lita-red) sontak kaget, lantaran terdakwa Angri Wijaya (25) yang terjerat kasus penganiayaan, yang didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pasal 351 ayat (1) KUHP, warga dusun I, desa Palem Raya, kecamatan Indralaya ini tidak mengakui perbuatanya pada sidang lanjutan dengan agenda keterangan terdakwa, yang digelar di Pengadilan Negeri Klas I A Khusus Palembang Rabu (01/03/2017).

“Dasar kamu, tidak mau minta maaf dengan kami, mentang – mentang kami perempuan, tidak ada penyesalan sama sekali kamu ini, “Astaufirlullahallazim“ kita lihat saja, dasar, memberikan keterangan yang tidak sebenarnya, ujar Herda Lita (46) warga Jalan Kancil Putih Kecamatan IT II Palembang ini, usai sidang.

Herda berharap, untuk kasus ini agar majelis hakim terbuka mata hatinya untuk menghukum terdakwa.

Menurut korban, “Korban ini mengalami luka lebam di mata dan tangan kirinya, ada bukti visumnya, ia mengaku, bahkan saya sendiri yang membawa korban ke Rumah Sakit (RS), terlihat korban menitikan air mata sembari memperlihatkan bukti foto luka lebam akibat dianiaya.

Menanggapi keluhan keluarga korban, Penasihat Hukum (PH) terdakwa, Evan Yuliandri SH yang didampingi Arthulius SH ketika diwawancara awak media usai sidang di halaman depan Pengadilan Negeri Klas I A Khusus Palembang. Evan mengatakan, bahwa foto tersebut bukanlah kejadian yang sebenarnya, bantahnya.

Evan mengungkapkan, berdasarkan fakta di persidangan sebelumnya, dengan agenda keterangan saksi ibu Raden Roro mengatakan, luka pada korban akibat melompat dari mobil, korban pun mengakui ia terluka akibat meloncat dari mobil, diduga keluarga korban fitnah, tidak sesuai dengan fakta dipersidangan. Langkah Evan akan berkoordinasi dengan pihak polri dan akan kita laporkan, tegasnya.

Evan berharap, semoga proses hukumnya cepat selesai dan keluarga korban tidak memberikan keterangan yang mengada ada, karena foto yang disebarkan itu perlu dipertanyakan, berdasarkan hasil visum yang dikeluarkan pihak RS Bunda ini, korban mengalami luka memar di kaki kanan dan jari kelingking, akibat korban loncat dari mobil, bukan akibat dari penganiayaan, tegasnya.(029)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *