PALEMBANG —Newshanter.com. Terbukti menyimpan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 15 paket atau seberat 2,354 gram, seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) Nurmala (36) dituntut pidana 6 tahun dan denda sebesar Rp.800 juta subsider 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Devianti Iteria SH dalam sidang tuntutan di pengadilan Neeri Kelas I Khusus Palembang Selas (20/03/2018).
JaksA penuntut Umum (jpu) alam dakwaannya mengatakan jika saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa pada 15 Desember 2017 sekitar pukul 17.00 WIB ditempat kediaman terdakwa Jalan KH.Azhari lrg. Keramat 5 Ulu Kecamatan Seberang Ulu I, petugas menemukan barang bukti sabu sebanyak 15 paket dengan berat 2,354 gram.
Dari barang bukti yang ditemukan tersebut, para saksi menerangkan dipersidangan dan terdakwa pun mengakui dan membenarkan keterangan saksi saksi. Setelah dilakukan pembuktian pasal 112 (1) UU.NO.35/2009 semua unsur-unsurnya telah terpenuhi.
“Karena unsur unsurnya telah terpenuhi, maka kami menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun ,”ujar Devianti dihadapan majelis hakim yang di ketuai Hakim Saiman dan terdakwa yang didampingi pengacara Azriyanti dari pobskum sejahtera Palembang.
Lebih JPU. meminta kepada majelis hakim agar terdakwa dijatuhi hukuman yang seadil adilnya sesuai dengan perbuatannya. Dan barang bukti sabu yang disita supaya dirampas oleh negara untuk dimusnahkan.
Usai JPU membacakan tuntutan ketuai majelis hakim Saiman mengatakan kepada terdakwa dan penasehat hukumnya supaya melakukan pembelaan atas tuntutan itu. Untuk melakukan pembelaan itu “, kami majelis hakim memberikan waktu selama satu minggu dan sidang kami tunda hingga selasa pekan depan ,” terang Ketua Majelis Hakim Saiman SH.(RH)





