Tangapan Aji Pusat Penangkapan Ranu, PWI Solo Ranu Bukan Anggota PWI, Peradi Penangkapan Tidak Manusiawi

Ranu/ Iltrasi Foto Net

JAKARTA -Newshanter.com- Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Pusat, Suwardjono, mengatakan majalah Panjimas belum terdaftar di Dewan Pers. Pihaknya meminta kepada AJI Solo agar memastikan latar belakang penangkapan terhadap wartawan Panjimas, Ranu Muda Adi Nugroho.

“Setelah saya cek di situs resmi Dewan Pers, Panjimas memang belum tercatat dalam keanggotaan. Karena itu, penangkapan atas saudara Ranu harus dilastikan latar belakangnya,” ujar Suwardjono kepada Republika di Jakarta, Jumat (23/12/2016).

Jika memang Ranu ditangkap akibat tulisan-tulisannya, Suwardjono meminta tim AJI Solo menempuh langkah advokasi. Namun, jika alasan penangkapan bukan disebabkan produk jurnalistik, pihaknya menyarankan ada proses hukum yang sesuai terhadap Ranu.

Dia menambahkan, sepanjang 2016, AJI pusat menerima 125 laporan kasus kekerasan terhadap jurnalis. Dari jumlah itu, 78 kasus kekerasan disebabkan pemberitaan.

“Sisanya akibat masalah di luar pemberitaan. Contohnya, akibat jurnalis melakukan penggelapan atau pemerasan terhadap narasumber,” tambah Suwardjono.

Tulisan Ranu Lebih Pada Opini

Sementra itu Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Surakarta Anas Syahirul, mengungkapkan itu tak ada kaitannya dengan profesinya sebagai jurnalis panjimas.com.

Selain sebagai jurnalis, lanjut Anas, Ranu dikenal aktif sebagai anggota laskar atau organisasi kemasyarakatan di Solo. Ranu pun tak tercatat sebagai wartawan PWI.

“Bukan karena jurnalis, dia anggota laskar yang ikut melakukan sweeping, yang setahu kami dari kepolisian ya begitu,” tutur Anas.

Meski sebagai jurnalis di Solo, ungkap Anas, Ranu jarang berkumpul dan liputan bersama wartawan di Solo. Ranu juga jarang berinteraksi dengan jurnalis di Solo. “Tulisannya di portal panjimas.com juga lebih pada opini tidak berdasarkan fakta di lapangan,” tuturnya.

Penangkapan Ranu Sangat Tidak Manusiawi

Sedangkan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) menilai penangkapan terhadap Ranu Muda Adi Nugroho tak manusiawi. Pria yang berprofesi sebagai jurnalis Panjimas itu ditangkap tim Resmob Jatanras Polda Jateng pada Kamis (22/12) dini hari.

Penangkapan tersebut lantaran Ranu diduga terlibat dalam kasus sweeping dan tindak kekerasan di Social Kitchen, sebuah resto di Banjarsari, Solo pada Ahad (18/12/2016) dini hari.

“Penangkapannya itu sungguh sangat tidak manusiawi, dia dibawa belum dengan pakaian tak rapi, izin ke toilet saja tidak boleh, lebih lagi penangkapan dilakukan di depan anak-anaknya,” tutur Ketua tim Advokat dari Peradi Surakarta.

Ranu Muda ditangkap di kediamannya di Dukuh Ngasinan, Kuwarasan, Grogol, Sukoharjo. Kendati demikian, dari penangkapan terhadap kliennya itu dia menilai terdapat tuduhan yang berbeda dengan kliennya yang lain yang ditangkap terkait dugaan kasus di Social Kitchen.

Menurut Kadi, pengangkapan yang dilakukan terhadap Ranu seperti penangkapan terhadap terduga teroris. Hingga saat ini, Polda Jateng belum memberikan keterangan jelas atas penangkapan Ranu Muda kepada pihak keluarga.

“Kami kok menerima indikasinya ada nuansa teroris, ini dari kepolisian masih tertutup belum ada komunikasi. Kalau yang penangkapan sebelumnya kan jelas tuduhan dan tujuannya,” kata Kadi.

Hingga saat ini, berdasarkan keterangan Kapolda Jateng, Irjenpol Condro Kirono di Solo kemarin, polisi telah menangkap 8 orang yang diduga terlibat sweeping dan aksi kekerasan di Social Kitchen. Dimana sejumlah pelaku yang ditangkap merupakan tokoh dari ormas kemasyarakatan di Solo.

Diketahui, sweeping dan aksi kekerasan terjadi lantaran ormas tak terima resto tersebut menggelar tarian striptis. Sementara itu, menurut Kadi, hingga saat ini tim advokat beserta keluarga kesulitan untuk berkomunikasi dengan klien-kliennya yang telah dibawa ke Markas Polda Jateng.

“Benar kami dari advokat bahkan keluarga susah sekali untuk menemui, dilarang terus, bahkan keluarga untuk memberikan baju ganti saja tidak boleh,” tuturnya.

Kadi mengatakan tim advokat dari Peradi Solo akan terus mendampingi klien-kliennya yang diduga terlibat kasus tersebut. Terdapat 7 pengacaran yang telah bergabung untuk melakukan pendampingan. Sedang dia mengatakan dari kliennya yang ditangkap itu 7 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.(ROL/01)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *