Tak Hadirkan Saksi, Okmum Jaksa Dilaporkan ke Kejagung

Muba, Newshanter.com – Diduga tidak profesional dan proforsional dalam penuntutan perkara pidana pencurian terhadap terdakwa Muji Burohman, M Alamsyah dan Darwin, yang kasunya tengah bergulir di PN Sekayu , Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Ellys Mozart Z Situmorang SH yang menjabat Kasi Datun Kejaksaan Negeri (Kejari) Sekayu dilaporkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) di laporkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI).

Ketiga terdakwa ini melaporkan apa yang mereka alami ke Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Muba (LKBHM) yang berkantor di jalan Lingkar Randik LK III Kelurahan Balai Agung Sekayu Musi Banyuasin (Muba) melalui Advokat HM Wisnu Oemar SH MH MBA, Zulfatah SH dan Ruli Ariansyah SH,  dengan mengajukan surat pengaduan ke-1 dan mohon perlindungan hukum kepada Jaksa Agung Republik Indonesia (RI), Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejagung RI di Jakarta dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel), Asisten Pengawasan Kejati Sumsel di Palembang.

Usai mengajukan surat pengaduan, Wisnu membenarkan LKBHM telah mengajukan surat pengaduan tersebut, katanya, dikonfirmasi dikantor LKBHM Jumat (29/03/2019).

Menurut Wisnu, pada sidang di PN Sekayu dengan agenda keterangan saksi Kamis (28/03/2019) JPU terduga Ellyas menyatakan, telah mencukupkan pemeriksaan saksi-saksi dan atau tidak lagi mengajukan saksi-saksi.

Akan tetapi, saksi Imam Sayuti belum diajukan dan diperiksa dipersidangan. “Oleh karenanya Kami tim Penasihat Hukum (PH) meminta JPU untuk menghadapkan saksi Imam”. Bila perlu dengan upaya paksa. Mengingat, keterangan saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepolisian yang terlampir dalam berkas perkara sangat penting untuk menemukan kebenaran “Materil”  harus dibuktikan dalam peradilan pidana sebagaimana ayat (1) huruf c Pasal 159 Kitap Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), tegasnya.

Mengingat JPU yang menjabat selaku Kasi Datun Kejari Sekayu ini tidak bersedia menghadapkan saksi Imam di persidangan dengan alasan saksi sakit, keluhnya.

Sedangkan, majelis hakim menyatakan. “Beban pembuktian ada pada JPU kebenaran materil harus digali maksimal”, katanya.

Lanjut Wisnu, perkara ini diduga adanya unsur Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), dan perkara ini dipaksakan berkaitan dengan terdakwa sebelumnya yang telah dijatuhi putusan “Bebas Murni” sebagaimana putusan PN Sekayu Selasa (26/02/2019) dalam perkara pidana Nomor : 979/Pid.B/2018/PN.Sky dan surat pengaduan Nomor : 12/RAK/III/2019 “perihal : Laporan atau Pengaduan dugaan terhadap Jaksa Kejaksaan Negeri Sekayu Kabupaten Muba dalam penanganan perkara atas  nama Nopin Saputra cs, ungkap Wisnu.

“Surat yang kita ajukan ini dapat disegerakan diproses oleh Jaksa Agung RI atau institusi Kejagung RI dan agar tindakan JPU tetap profesional dan proforsional serta adil dalam penuntutan perkara ini”,tutupnya.

Sementara, Kasi Pidum Kejari Sekayu Indra Abdi Perkasa SH belum berhasil dikonfirmasi melalui via ponselnya, ketika dihubungi  pada Pukul 21.04, 21.06 dan 21.07 WIB. Nada phonecell berbunyi, “Nomor yang anda tujuh sedang tidak dapat menerima panggilan”, (yn)

Pos terkait