INDRAGIRI HILIR newshanter.com – Bupati HM Wardan akses Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Nota Kesepakatan dengan jumlah instistusi negara yang sedang berlangsung di Gedung Engku Kelana, Jalan Baharuddin Jusuf, Tembilahan, Senin (8/1/2018) pagi.
Penandatanganan dilakukan Bupati dengan Polres dan Kodim 0314 / Inhil. Sementara Nota Kesepakatan ditandangani Bupati bersama Sekretaris Daerah, Kepala BPKAD dan Kepala Bapenda bersama Kejaksaan Negeri Inhil.
NPHD yang ditandatangani berisikan tentang Dana Pengamanan Pilkada Serentak 2018. Sementara itu, Nota Kesepatakan yang ditontoni berisikan tentang Bantuan Hukum dan Pertimbangan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Menurut Bupati, pelaksanaan Pilkada merupakan sebuah instrumen penting dalam penyelenggaraan negara dengan prinsip demokrasi. Sebab, seorang kepala daerah yang dipilih langsung oleh masyarakat akan menentukan nasib sebuah daerah nanti.
“Nasib sebuah daerah tergantung dari setiap kebijakan – keputusan yang diambil. Kepala Daerah yang dipilih secara demokratis adalah Kepala Daerah pilihan rakyat, diamanahkan untuk menjadi seorang pemimpin dan memiliki ketakapan untuk melakukan,” katanya.
Penyelenggaraan Pilkada serentak di 171 Kabupaten / Kota adalah kebijakan strategis Pemerintah Pusat. Untuk itu, lanjutnya, daerah Kabupaten Inhil merasa perlu disosialisasikan dengan menjaga kondusifitas situasi.
“Salah satu langkah yang diambil untuk menciptakan situasi yang kondusif adalah dengan memberikan pengamanan terhadap penyelenggaraan Pilkada oleh unsur TNI / Polri,” ujarnya.
Diungkapkan, sekitar Rp4 miliar dana pengamanan Pilkada yang dialokasikan melalui APBD tingkat I Kabupaten Inhil, masing-masing diperuntukkan bagi Polres Inhil ringan Rp 2,5 miliar dan Kodim 0314 / Inhil pemakaian Rp 1,5 miliar.
“Saya berharap dengan alokasi dana tersebut dapat membantu kedua institusi dalam menjalankan pengamanan. Saya yakin dengan ini, manjemen dengan baik dan profesional sehingga Pilkada serentak dapat terlaksana dengan lancar dan sukses sesuai ekspektasi kita semua,” harapnya.Perkuat penyelenggaraan daerah
Disamping itu, penandatanganan nota kesepakatan tentang bantuan hukum dan pertimbangan hukum bidang perdata dan tata usaha negara bersama Kejaksaan Negeri Inhil, kata Bupati, sangat diperlukan guna memperkuat penyelenggaraan daerah melalui wilayah otonomi daerah.
“Penyelenggaraan daerah yang baik dapat dicapai melalui bantuan hukum, pertimbangan dan tindakan hukum lainnya. Berkenaan dengan penandatanganan ini, semoga dapat memberikan keleluasaan bagi PNS, serta pejabat oengambil keputusan di instansi masing – masing,” kata HM Wardan.
Dikatakan, bantuan dan pertimbangan hukum dari pihak Kejaksaan Negeri selaku lembaga yudikatif di tingkat daerah merupakan suatu hal yang sangat diharapkan oleh seluruh jajaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Inhil.
“Sebab ini akan dibangun kepercayaan diri dari para pejabat di pemerintahan Kabupaten Inhil berkenaan dengan penggunaan anggaran yang akan berimbas positif pada serapan APBD yang optimal di setiap tahun anggaran,” ulasnya.
Bupati mengimbau agar tidak sungkan melakukan konsultasi hukim dengan pihak Kejaksaan Negeri Inhil saat ada yang keberatan dalam mengambil keputusan. “Silakan konsultasi dengan Kejaksaan, seperti senatorasa. Kami tidak ingin terjerumus ke masalah hukum karena tidak paham aturan,” ujarnya. (diskominfo)
ADV/dedi-NHO





