Soal Penilangan Terhadap Memakai Sendal Jepit Belum Ada Peraturannya, Ini Hanya Sebatas Himbauan Untuk Keselamatan

Palembang, newshanter.com – Pakar sekaligus pengamat hukum Palembang Assoc Prof Dr Firman Freaddy Busroh menganggap apa yang dilakukan oleh aparat Kepolisian yang menilang bagi pengendara kendaraan bermotor khususnya roda dua itu yang sedang hangat itu hanya sebatas himbauan saja untuk keselamatan berlalu lintas, demikian diutarakan saat ditemui di Palembang.

Dikatakan Assoc Prof Dr Firman, dimana itu merupakan himbauan, jadi belum berupa peraturan, sehingga tidak bisa dijadikan dasar hukum untuk melakukan penilangan terhadap orang yang memakai sendal jepit.

Karena sifatnya sistem hukum yang ada di Indonesia itu, harus diatur didalam peraturan dahulu baru dapat dilakukan penegakkan hukumnya.

“Jadi kalau apa yang disampaikan oleh kepala korlantas tersebut hanya himbauan saja,” ujarnya.

Kemudian, bukan tidak bisa dijadikan dasar hukum untuk melakukan penilangan atas dasar memakai sendal jepit.

Sebetulnya begini, masalah faktor keselamatan banyak sekali, bukan hanya sendal jepit, kelengkapan kendaraan, faktor kesehatan yakni tubuh, dan juga faktor kelengkapan riding, dan juga faktor kendaraannya, apakah dalam kondisi bagus laik jalan atau tidak.

“Jadi tidak bisa dijadikan satu alasan pembenar, bahwa sendal jepit dapat mengakibatkan kecelakaan,” ungkapnya.

Dilanjutkannya, karena banyak faktor-faktor lain juga, lagi pula kalau secara hukum Tata Negara dari teori mengatakan bahwa seyogyanya negara itu tidak boleh campur terlalu dalam urusan warganya.

Jadi ada batasan-batasan yang masih melindungi privasi daripada warganya. Dimana untuk sampai saat ini belum ada Undang-Undang mengaturnya.

“Sehingga tidak bisa dijadikan dasar hukum untuk melakukan penilangan terhadap orang yang memakai sendal jepit dalam berkendaraan bermotor roda dua,” katanya.

Masih disampaikannya, saya juga ingin sekali menghimbau kepada pemerintah, khususnya kepada kepolisian, saya pikir tidak harus selalu mengurusi hal-hal yang kecil seperti itu.

Cukuplah sekarang ini penilangan misalnya, tidak melengkapi dokumen perjalanan, dia tidak perlengkapan motornya juga tidak lengkap itu sudah juga sudah cukup.

“Kalau sampai kepada urusan sendal jepit, saya pikir sudah terlalu dalam mencampuri urusan warganya,” bebernya.

Masih dilanjutkannya, tapi kalau saya melihat, sebenarnya himbauan itu maksudnya baik, agar masyarakat lebih berhati-hati.

Tapi saya pikir tidak boleh dijadikan dasar hukum untuk melakukan penilangan karena sendal jepit. Karena takutnya nanti kedepan di salah inter presentasikan oleh aparatur lainnya.

“Tentunya pihak kepolisian terus menerus melakukan sosialisasi dan juga melakukan penilangan sebagaimana sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku,” jelasnya.(ton)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *