Palembang, newshunter.com – Sidang kasus pencurian kosmetik yang dilakukan oleh tujuh terdakwa di beberapa gerai Indomaret akhirnya memasuki babak baru. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menuntut masing-masing terdakwa dengan hukuman tiga tahun penjara.
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang pada Kamis (20/3/2025) dipimpin oleh majelis hakim Ade Sumitra Hadisurya, SH, MH. Dalam persidangan, JPU Hetty Veronica Magdalena Sihotang, SH, MH, membacakan tuntutan pidana terhadap ketujuh terdakwa, yakni Agustinus Setiadi, Mercyan Aldo Mewah, Verena Judith Winona, Ferio Stevano, Tengku M. Farhan, Dewi Inayah, dan Dessy Haumahu.
“Menuntut dan menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Agustinus Setiadi, Mercyan Aldo Mewah, Verena Judith Winona, Ferio Stevano, Tengku M. Farhan, Dewi Inayah, Dessy Haumahu, dengan pidana penjara masing-masing selama tiga tahun,” tegas JPU dalam persidangan.
Tuntutan ini diberikan setelah majelis hakim meyakini bahwa perbuatan para terdakwa memenuhi unsur dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.
Kasus ini bermula pada Sabtu (27/10/2024) ketika ketujuh terdakwa berkumpul di Pasar Rawa Sari, Jakarta Pusat. Dalam pertemuan tersebut, mereka menyusun rencana matang untuk melakukan serangkaian pencurian di berbagai wilayah Pulau Sumatera, dengan rute yang mencakup Lampung, Palembang, Jambi, Pekanbaru, dan Medan.
Mereka berangkat dari Jakarta Pusat menggunakan dua kendaraan: mobil Honda BR-V B 2501 EGY berwarna silver milik terdakwa Aldo dan mobil Toyota Avanza berwarna hitam yang mereka sewa.
Setibanya di Lampung tengah malam, mereka berusaha mencari toko yang masih buka, namun tidak menemukan target yang sesuai. Oleh karena itu, mereka memutuskan melanjutkan perjalanan ke Palembang dan menginap di rumah seorang kerabat salah satu pelaku bernama Dandi (saat ini buron/DPO) di daerah Kenten Laut.
Keesokan harinya, Selasa (29/10/2024), sekitar pukul 14.24 WIB, mereka mulai menjalankan aksi pencurian pertama mereka di sebuah gerai Indomaret di Jalan Noerdin Panji, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarame, Palembang.
Dalam menjalankan aksinya, komplotan ini memiliki peran masing-masing:
Beberapa anggota bertugas mengambil barang-barang kosmetik dari rak toko, Sementara yang lain mengalihkan perhatian kasir dan pegawai Indomaret, Ada yang bertugas mengawasi keadaan sekitar, Sedangkan sopir siap siaga untuk segera melarikan diri setelah barang curian dikumpulkan.
Kosmetik yang menjadi target pencurian antara lain: Wardah Day Cream, Wardah Night Cream, Wardah Serum, Skin Aqua, Nivea Sun, Biore Aqua,
Produk Momami seperti Chubby, Dreamy, SL Talc, dan STT Wash,Garnier dalam berbagai varian (Pink, Kuning, Rose, dan Blue).
Total nilai barang curian yang berhasil mereka bawa mencapai lebih dari Rp 13 juta 284 ribu.
Setelah berhasil mengumpulkan barang curian, para terdakwa segera mengemas dan mengirimkannya ke Jakarta menggunakan layanan bus antar-kota. Terdakwa Dessy Haumahu menghubungi seorang pria bernama Yanto (DPO) untuk mengambil paket kosmetik curian di Terminal Pulo Gebang, Jakarta Timur. Produk kosmetik tersebut kemudian dijual kembali secara eceran.
Dari hasil penjualan pertama, Dessy menerima transfer uang sebesar Rp 2,6 juta, yang kemudian dibagi rata kepada para pelaku dengan masing-masing mendapat Rp 300 ribu.
Aksi pencurian ini akhirnya terungkap setelah pihak PT Indomarco Prismatama, perusahaan yang menaungi Indomaret, mengalami kerugian besar dan melaporkan kasus ini ke kepolisian. Polda Sumatera Selatan segera melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap ketujuh terdakwa pada 12 Desember 2024.
Dalam operasi penangkapan yang dilakukan secara serentak, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa rekaman CCTV yang menunjukkan aksi para pelaku saat beraksi di dalam toko. Rekaman ini menjadi bukti kunci dalam persidangan, yang memperkuat tuntutan jaksa bahwa para terdakwa melakukan pencurian dengan perencanaan matang.
Setelah mendengarkan tuntutan jaksa, tim kuasa hukum dari Posbakum Palembang menyatakan akan mengajukan pembelaan pada sidang pekan depan. Mereka akan berusaha meringankan hukuman bagi klien mereka dengan berbagai argumen hukum.(Nan)





