Simpan 0,063 gram Sabu, Terancam 20 Tahun Penjara

PALEMBANG —Newshanter.com. Terdakwa Ari (24) warga jalan Pengeran Antasari lorong Khotib kelurahan 14 Ilir Kecamatan Ilir Timur I Palembang, terancam pidana selama 20 Tahun karena diduga menyimpan narkotika jenis sabu seberat 0,063 gram.

Hal ini terungkap Dipersidangan Pengadilan Negeri Palembang dengab Majelis Hakim yang dipimpin, Hakim Subur SH Senin (23/4/2018).

Dalam sidang tersebut terungkap jika terdakwa yang hanya mengenyam pendidikan hingga kelas 2 Sekolah Dasar ini didakwa oleh oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Purnama Sofyan SH dengan pasal berlapis yakni pasal 114 (1) dan pasal 112( 1) UU No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan paling rendah 4 tahun.

Menurut keterangan para saksi dari Kepolisian Polsek Ilir Timur I Palembang yang melakukan penangkapan pada 12 Januari 2018 sekitar pukul 22.00 WIB. Di tempat kediaman terdakwa dimana waktu melakukan penggeledahan ditemukan barang sabu seberat 0.063 gram yang terbungkus dengan pelastik klip dimasukan kedalam dompet wadah emas itu terletak diatas lemari pakaian milik tedakwa.

Saat dilakukan penangkapan terdakwa sedang bersama isteri dirumahnya. Atas keterangan saksi saksi itu. Terdakwa dihadapan majelis hakim yang diketuai Hakim Subur, bahwaterdakwa yang didampingi pengacara Eka Sulastri mengakui dan membenarkannya.

Sementara itu ketua majelis hakim Subur, usai saksi saksi memberikan keterangan di persidangan ,”meminta kepada jaksa agar menghadirkan saksi lainnya,”ujar ketua majelis.

Tetapi JPU mengatakan kepada majelis bahwa saksi saksi sudah dinyatakan habis. Sehingga majelis hakim memerintahkan kepada jaksa ,”supaya minggu depan kita kembali menyidangkan terdakwa dengan agenda pembacaan tuntutan,” jelas ketua majelis sidang dinyatakan ditutup.(RH)

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *