Sidang Dana Bansos OKI Disposisi yang dikeluarkan Sekda dan Bupati

PALEMBANG —Newshanter.com Sidang kasus dugaan korupsi dana Bansos OKI, dengan empat oramg terdakwa Kamis (15/03/2018) lalu kembali disidangkan di Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Palembang. Dalam sidang yang diketuai Hakim Jatmiko Girsang kali ini masih dengan agenda periksaan saksi lanjutan diantaranya Saksi Darmayanti dari BPKAD.

Saksi Darmayanti ketika ditanya majelis hakim mengenai proses verifikasi usulan pencairan dana Bansos dengan petunjuk Permendagri mengatakan jika dirinya tidak mengetahui bagaimana prosesnya. “Kami hanya berpedoman kepada disposisi yang dikeluarkan Sekda dan Bupati Ishak Mekki,”ujar saksi.

Sementara itu JPU Rosmaya usai persidangan ketika ditanya wartawan mengenai keterangan para saksi di persidangan tentang adanya mengarah kepada sekda dan bupati.

Rosmaya mengatakan jika nanti keterangan para saksi dihadirkan pada persidangan ke empat terdakwa, seperti Muslimin (53) kepala pengelolaan keuangan daerah (PKPD), H Ruslan Bahri (60) mantan Sekda OKI priode 2013, H.M.Anton Andika (48) dan Daud (50) ada yang mengara kepada Sekda dan Bupati ,”kami siap melakukan penyelidikan kembali jika ditemukan faktanya,” ungkap Rosmaya.

Sebab pihak Kejati Sumsel dalam kasus Dana Bansos OKI yang merugikan negara kurang lebih RP.3 millyar dari APBD tahun 2013 sebesar RP.65 millyar ini tetap diusut jika ada laporan keterlibatan pejabat lain.

Sehingga keterangan para saksi yang dihadirkan tersebut yang mengatakan adanya perintah atasan atau disposisi tentu akan didalami,”untuk itu meminta kepada para saksi memberikan keterangan yang benar,” terang Rosmaya.(RH)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *