Setubuhi Anak dibawah Umur, Diganjar Enam Tahun Penjara

Palembang-Newshanter.com. Kurnia Dicky Sanjaya (19) pelaku bersetubuh anak dibawah umur,terpaksa menghabiskan hari harinya dibalik jeruji besi (penjara-red) selama enam tahun penjara, serta membayar denda sebesar 60 juta subsider tiga bulan penjar, lantaran divonis hakim terbukti bersalah melakukan tipu muslihat atau kebohongan, membujuk anak dibawah umur untuk melakukan persetubuhan dengannya.

Didalam putusannya, ketua majelis hakim, Mion Ginting SH, menyatakan bahwa perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasal 81 ayat (2) Undang undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perbuhan Undang undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Bacaan Lainnya

“Menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun, dan denda sebesar 60 juta subsidair tiga bulan penjara,” tegas Mion Ginting.Terdakwa Kurnia Dicky Sanjaya, yang didampingi pensehat hukum A Rizal SH dari Pos Bakum PN Palembang, langsung menyatakan menerima putusan.

“Terima kasih pak, saya terima,” ungkap terdakwa.

Ssementara itu, JPU Kejari Palembang, Desmilita, pun menyatakan menerima putusan, meskipun putusan majelis hakim ini jauh lebih rendah dari tuntutannya. Dimana dalam persidangan sebelumnya dirinya menuntut terdakwa untuk dijatuhi hukuman pidana penjara selama sembilan tahun, dengan denda sebesar 60 juta subsidair tiga bulan penjara.

Kejadian itu bermula terungkap di persidangan, berawal dari saksi korban YL yang diminta dijemput pulang sekolah sekitar pukul 13.00 WIB di kambang iwak, dan korban pergi ke KM 12. Sekitar pukul 19.30 WIB korban menelpon terdakwa untuk dijemput. Terdakwa pun datang dan mengajak korban ke daerah Sekojo Ujung, Kelurahan Lebung Gajah.

Saat di sebuah pondok kosong, terdakwa mengajak korban yang masih berusia 14 tahun untuk berhubungan badan, dan berjanji tidak akan memutuskan bila terjadi sesuatu hal. Mendengar itu, korbanpun akhirnya mau melayani terdakwa. (Fil)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *