JAKARTA.Newshanter.com – Kubu Budi Gunawan tampaknya makin beringas melancarkan balasan pada KPK pasca putusan praperadilan yang memenangkannya. Serangan pada KPK bukan hanya mengarah ke pimpinan, namun mulai ke semua penyidik. Serangan pertama pasca keputusan praperadilan ialah penetapan Abraham Samad sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana pemalsuan surat atau tidak pidana administrasi kependudukan oleh Polda Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar).
Abraham disangka melanggar pasal 264 ayat 1, subsider pasal 266 ayat 1 KUHAP atau pasal 93 UU No 23 / 2006 yang diperbarui dengan UU No 24/ 2013. Atas sangkaan itu, Samad terancam hukuman penjara delapan tahun.Versi polisi surat perintah penyidikan atau sprindik terkait perkara itu sebenarnya sudah dikeluarkan pada 9 September. Namun benar atau tidak, penetapan Samad sebagai tersangka baru diumumkan Senin (16/02/2015)
Tidak hanya pada pimpinan KPK, Polri juga mulai menyasar para penyidik lembaga antirasuah itu. Terutama penyidik berstatus polisi yang
mungkin dinilai “berkhianat”. Ada 21 penyidik KPK yang kini ditarget dengan sangkaan penggunaan senjata api ilegal.Tak hanya itu, apa hubungannya dengan KPK, Bareskrim Polri Selasa (07/02/2015) hari ini juga menetapkan Gubernur Gorontalo Rusli Habibie terkait mencemarkan nama baik pada Kabareskrim Budi Waseso.
Kasus pencemaran nama baik itu terjadi ketika Budi Waseso menjabat Kapolda Gorontalo.Dugaan pencemaran nama baik itu bermula dari laporan Rusli pada Kapolri atas dugaan berpihaknya Budi Waseso pada salah satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur. Sepertinya penetapan Rusli sebagai tersangka itu bentuk psywar pada publik yang terus menyorot Budi Waseso.
Terkait pengunaan senpi ilegal, Budi Waseso menjelaskan hal tersebut berdasarkan laporan masyarakat ke Bareskrim. Dia menyebut ada
masyarakat yang melaporkan kepemilikan dan penggunaan senjata api yang diduga tanpa izin milik 21 penyidik KPK. “Laporan dari masyarakat, tepatnya siapa yang lupa,” kilahnya.Yang jelas, setelah diperiksa Bareskrim, ternyata memang benar bahwa izin penggunaan senjata dari 21 penyidik KPK itu habis sejak 2011 dan 2012. Izin penggunaan senjata yang habis tersebut merupakan pelanggaran undang-undang darurat yang ancamannya mencapai 12 tahun. “Kami sedang memeriksanya semua,” jelasnya.
Sejauh ini diketahui bahwa tata cara pembelian senjata itu sudah benar. Namun, kepemilikannya dan penggunaan senjata itu yang tidak
benar. “Ya karena izinnya dibiarkan habis dan tidak diperpanjang,” terangnya ditemui di depan ruang Rpatama Mabes Polri.
Apakah 21 penyidik KPK ini telah menjadi tersangka? Dia menampik bahwa semua penyidik itu telah menjadi tersangka. Namun, bila buktinya cukup terkait pelanggaran kepemilikan dan penggunaan senjata api, maka dipastikan menjadi tersangka. “Kalau dibutuhkan tentu dalam
pemeriksaan nanti senjatanya disita. Tentu senjata itu sebagai alat bukti,” terangnya.Soal jenis senjata yang dimiliki penyidik KPK tersebut, dia menerangkan senjata api jenis pistol dari pabrikan. Untuk jumlahnya dipastikan masih satu penyidik memiliki satu senjata api. ’’Setiap
penyidik punya satu,” ujarnya.
Menurut dia, dengan kepemilikan dan penggunaan senjata ilegal tersebut bisa menjadi berbahaya. Pasalnya, semuanya tidak terkontrol. “Kalau
izinnya diperpanjang tentu senjatanya diperiksa kondisinya, masih layak atau tidak,” jelasnya.Selain itu, penggunaan amunisi dari senjata ilegal ini juga harus dihitung. Misalnya, dalam sehari mendapatkan berapa peluru, jika mendapat sepuluh peluru. Maka, kalau sisa lima, harus ada penjelasan untuk apa lima peluru tersebut. “Itulah prosedurnya, kami akan mendeteksi lebih dalam,” ujarnya.Bagaimana bila 21 penyidik KPK ini ingin mengurus izin penggunaan senjata api? Budi mengatakan bahwa tentu perpenjangan izin itu boleh- boleh saja. Tapi, tidak menghilangkan perbuatan pidana yang telah dilakukan. “Ya, kasusnya tetap jalan,” kilahnya.
Sumber di kepolisian Polda Jatim menyebutkan sebenarnya kasus kepemilikan senpi itu terkesan mencari-cari. Pasalnya para anggota
polisi di tingkat polsek, polres maupun polda sendiri banyak yang tidak tertib mengurus perpanjangan izin. “Mungkin ada yang lupa memperpanjang, tapi ada juga yang sengaja. Sebab mengurus perpanjangan itu harusnya tes lagi, termasuk tes psikologi,” paparnya.
Terkait kasus Gubernur Gorontalo, Buwas-sapaan Budi Waseso- menyebut kasus itu sudah lama ditangani Polda Gorontalo. Versi Budi saat itu,
Polda Gorontalo telah menetapkan Rusli sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik. “Sekarang kasus itu naik lagi,” ujarnya.
Menurut dia, bila sudah ada penetapan tersangka, tentunya alat buktinya sudah cukup. Seperti halnya, penetapan tersangka pada Bambang
Widjojanto. Kendati baru empat hari, kalau buktinya cukup penetapan tersangka bisa dilakukan. “Ya, tidak ada orang yang kebal hukum,”
jelasnya.
Yang jelas, nantinya semua akan dibuktikan di pengadilan. Kalau memang benar-benar bersalah, tentu harus diberikan hukuman yang adil. “Kalau tidak salah, ya lolos dari hukuman,” ujarnya.Saat ditanya mengapa semakin gencar menyerang KPK? Buwas menuturkan
bahwa sama sekali tidak ada masalah KPK dengan Polri. Namun, jika memang ada pelanggaran yang dilakukan, tentu harus ditindak. “Sekali
lagi, saya tegaskan tidak ada yang kebal hukum,” paparnya.Kalau pun sebagai Kabareskrim, dirinya dilaporkan pihak lain tentunya
semua itu merupakan hak dari pelapor. Melaporkan masalahnya itu adalah hak setiap orang dan warga negara. “Tinggal pembuktiannya seperti apa,” jelasnya ditemui kemarin.
Informasi dari internal KPK juga menyebutkan kini, kasus penyidik KPK Novel Baswedan kembali dibuka oleh Bareskrim Polri. Seperti diketahui ketika kasus korupsi simulator SIM yang menyeret Irjen Djoko Susilo ditangani KPK, Novel langsung langsung ditangkap paksa di KPK. Saat itu memang Novel sebagai salah satu penyidik kasus simulator.Dia dituduh melakukan penganiayaan terhadap pencuri sarang burung walet hingga tewas. Kasus itu terjadi ketika Novel menjabat sebagai Kasat Serse Polres Bengkulu pada 2004. Informasinya, sejumlah saksi telah diperiksa Bareskrim terkait kasus tersebut. Rencananya, Novel akan diperiksa pada, Jumat (20/02/2015).
Serangan tidak hanya dilakukan polri secara institusi. Budi Gunawan secara pribadi juga menyerang balik dengan menyiapkan laporan untuk
para pimpinan KPK. Laporan itu terkait penyalahgunaan wewenang dalam penetapan BG sebagai tersangka. Budi Gunawan menggunakan putusan praperadilan sebagai bukti baru. Laporan akan dilayangkan ke Bareskrim.Kuasa Hukum BG Razman menjelaskan, putusan praperadilan ini menguatkan laporan terdapat penyalahgunaan wewenang dalam penetapan tersangka Komjen BG tersebut. “Hari ini (17/2) kami ingin melampirkan putusan praperadilan ini. Sebelumnya kan kami telah melaporkan penyalahgunaan wewenang,” tuturnya.
Dengan semakin kuatnya dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut, BG minta agar pimpinan KPK segera ditetapkan sebagai tersangka dan
ditahan.Terkait serangan-serangan yang terus dilancarkan pada KPK, Abraham Samad mengaku sejak awal pihaknya memang sudah memprediksi bahwa bakal ada yang ditarget karena penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka. “Awalnya dugaan kami, hanya saya dan Pak BW (Bambang Widjojanto) saja yang akan ditarget. Tapi ternyata pimpinan lainnya, dan kini penyidik,” ujarnya.Dia mengaku seluruh pimpinan dan penyidik akan tetap menghormati proses hukum. Hal itu juga yang dilakukan Samad terkait penetapan
dirinya sebagai tersangka pemalsuan dokumen. “Saya tetap harus menghormati proses hukum ini, walaupun dalam hati kecil saya tidak
pernah saya melakukan seperti sangkaan itu,” ujarnya.
Samad mengaku tak tahu apa maksud dari sangkaan Polda Sumselbar terkait pemalsuan dokumen. Dia mengaku tak mengenal sosok perempuan bernama Feriyani Lim yang disebut dibantu Samad memalsuskan dokumen untuk pembuatan paspor.”Saya tak kenal Feriyani Lim,” ujarnya. Dia juga melihat ada keanehan terhadap kartu keluarga (KK) yang disebut dipalsukan Samad dengan memasukan nama Feriyani Lim. Menurut Samad sejak 1999 dirinya tinggal di Jalan Mapala.
Sedangkan dalam kartu keluarga itu tertulis alamat Samad di Jalan Boulevard II, Kelurahan Masale, Kecamatan Panakkukang Makassar,
Sulawesi Selatan. Alamat tersebut saat ini berupa komplek ruko dan perkantoran.Ditanya apakah akan menempuh praperadilan seperti yang dilakukan Budi Gunawan, Samad mengaku belum memikirkan itu. “Saya serahkan saja proses hukum ini pada tim kuasa hukum saya,” terangnya. Dalam perkara ini, Samad didukung sejumlah pengacara, termasuk dari biro hukum KPK.Samad juga siap mengundurkan diri seperti prosedur yang sudah diatur dalam undang-undang KPK. Mengenai langkah hukum untuk para penyidiknya yang tengah diincar
Bareskrim, Samad belum bisa menjelaskan karena belum bertemu para penyidik.Munculnya serangan balik yang kembali datang secara sporadis ke KPK membuat sejumlah masyarakat mendatangi KPK. Mulai ibu-ibu kelompok pengajian sampai para praktisi hukum. Denny Indrayana, Refly Harun, Saldi Isra, Zainal Arifin Mochtar dan sejumlah advokat dari YLBHI.Denny Indrayana mengatakan kedatangannya bersama praktisi hukum untuk menyikapi perkembangan pasca putusan praperadilan. “Kalau untuk menindaklanjuti putusan praperadilan, saya menyarankan agar KPK mengajukan PK (pengajuan kembali),” ujar mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM ini.
Menurut Denny, tidak ada langkah lain yang bisa ditempuh KPK. Menurut aturan, Mahkamah Agung tidak menerima kasasi praperadilan, meskipun dalam praktiknya tetap ada. Upaya banding juga tidak mungkin karena ada putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan upaya banding untuk praperadilan.”Tersisa hanyalah upaya hukum luar biasa, yakni melalui PK,” ungkap pakar hukum tata negara UGM itu. Dengan adanya PK itu, Budi Gunawan harusnya juga tidak dilantik. Sebab masih ada proses hukum yang tengah berjalan.
Sementara itu, para Yayasan Bantuan Hukum Indonesia menyatakan memberikan dukungan penuh terhadap KPK. Baik dalam kelanjutan hasil
praperadilan maupun para pimpinan yang menjadi tersangka.Ketua Dewan Pembina YLBHI Nursyahbani Kantjasungkana mengatakan
pihaknya sudah menggelar pertemuan dengan Abraham Samad maupun para pimpinan lainnya. Salah satu yang telah dibahas yakni surat
pemanggilan itu tidak disertai sprindik dan surat penetapan tersangka.”Tempus delicti (tempat kejadian) yang disangkakan juga tidak jelas,”
ujar Nursyahani.
Pengacara yang sebelumnya mendampingi Bambang Widjojanto itu meminta Abraham Samad tidak memenuhi panggilan penyidik
Polda Sulselbar pada Jumat, (20/02/2015).”Kami meminta Pak AS (Abraham Samad) tidak hadir sampai ada kejelasan dari apa yang disangkakan,” ujarnya. Tim kuasa hukum juga meminta agar pemeriksaan dilakukan di Jakarta, bukan di Makassar. tidak akan
menghadirkan sampai ini ada kejelasan lebih lanjut. Sunber Indo Pos.




