PELALAWAN, NEWSHANTER.COM – Jajaran Polsek Pangkalan Kuras kembali melakukan serangkaian kegiatan, diawali dengan Penyebaran Maklumat Kapolda Riau tentang larangan membakar Hutan dan Lahan sampai dengan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan.
Kegiatan Penyebaran Maklumat Kapolri tentang larangan membakar hutan dan lahan Sosialisasi Saber Pungli di pimpin Ps Kanit Provost Polsek Pangkalan Kuras Aiptu Hi Tarigan diikuti tiga personil Polsek Pangkalan Kuras lainnya.
Tim yang tergabung dalam Unit Kelompok Lengkap (UKL) regu 4 ini, selain menyebarkan Maklumat Kapolda Riau ke masyarakat, juga berpatroli ke lokasi rawan terjadi kebakaran di wilayah hukumnya.
Sedangkan Sosialisasi Saber Pungli, tim bersosialisasi dengan tukang becak yang beroperasi di Kelurahan Sorek Satu Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan Riau.
Dalam sosialisasi Saber Pungli ini, tim memberikan himbauan kepada para tukang becak agar tidak melakukan kegiatan Pungli karena merupakan tindakan melawan hukum. Sesuai dengan Perpres Nomor 87 2018 Tentang Saber Pungli.
Selanjutnya, Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD). Bertindak sebagai pemimpin Kepala Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (Ka SPKT) III Aipda Rudol bersama dua personil Polsek Pangkalan Kuras lainnya.
Giat KRYD ini bertujuan, mengantisipasi kajahatan C3, yakni kejahatan pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan dan pencurian kenderaan bermotor.
Untuk giat KRYD ini, Tim melaksanakan di beberapa tempat yang berada di Kelurahan Sorek Satu. Antara lain, Toko Hosman, Toko Mas Murni dan Toko Mas London Selecta serta Objek Vital Bank BRI Unit Sorek Satu.
Tim menyampaikan pesan kepada karyawan dan pemilik toko agar dan penjaga agar selalu waspada terhadap tindakan kejahatan.
Kapolsek Pangkalan Kuras Kompol Ahmad melalui Panit II Binmas Polsek Pangkalan Kuras kepada awak media, Minggu (11/10/2020) membenarkan adanya beberapa kegiatan tersebut.
“Selama kegiatan yang dilakukan oleh Tim, terdapat dalam kondisi aman dan lancar,” ungkapnya mengakhiri.***(ang).





