PAGARALAM -Newshanter.com – Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Kota Pagaralam kembali berhasil mengungkap peredaran Narkotika dan Obat Terlarang (Narkotika) di wilayah hukum Polres Kota Pagaralam.
Penangkapan kali ini berhasil mengamankan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja di Pemerintah Kota Pagaralam. Tersangka adalah Hatta Kusral (36) warga Gang Antara Kelurahan Besemah Serasan Kecamatan Pagaralam Selatan yang tercatat sebagai PNS staf di Kelurahan Kance Diwe Kecamatan Dempo Selatan.
Informasi Sripoku.com Kamis (12/5/2016), Hatta ditangkap oleh satnarkoba pada hari Rabu (11/5/2016) sekitar pukul 16.30 WIB di Jalan Umum Kecamatan Pagaralam Utara.
Kronologisnya, Hatta yang merupakan Target Operasi (TO) Satnarkoba ini, tertangkap setelah seorang anggota polisi berpura-pura memesan barang kepada TSK. Setelah melakukan transaksi barula anggota satnarkoba melakukan penangkapan.
Setelah diperiksa, ternyata bersamaan barang yang dipesan oleh anggota yang menyamar anggota menemukan beberapa paket sabu yang disimpan dan diselipkan ke gulungan kabal charger heandphone.
Mendapati hal itu TSK langsung diamankan di Mapolres Kota Pagaralam berikut barang bukti (BB) 4 paket kecil sabu dan 1 buah charger handphone.
Di hadapan penyidik TSK mengatakan, dirinya mendapatkan barang tersebut dari seseorang rekanya yang bernama Ari (TO) dan barang tersebut ia jual ketika ada yang memesan kepada dirinya.
“Kalau ado yang nyari, aku pesanke samo Ari, dan aku diupah duit kemudian aku belike barang jugo untuk pakaian dewek,” ujarnya.
Kapolres Kota Pagaralam, AKBP Hendra Gunawan didamping Kasat Narkoba, AKP Dedi Purma Jaya melalui penyidik narkoba mengatakan, kalau TSK merupakan TO satnarkoba sejak lama.
“Dan melalui penyamaran dengan berpura-pura memesan barang (sabu) akhirnya bisa ditangkap,” jelasnya.
Diterangkan penyidik TSK tidak hanya pemakai namun juga sebagai kurir (kaki tangan). Tersangka terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara sesuai dengan UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.(sp)





