Langsa
NewsHanter.com
Unit Opsnal Resintel Polsek Sungai Raya telah berhasil melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki laki, Minggu tgl 15 Maret 2020 sekira pukul 17.00 WIB, di duga penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu.
Kapolres Langsa AKBP.Giyarto,S.H. S.IK Melalui Kapolsek Sungai Raya IPTU KUN HIDAYAT membenarkan bahwa telah terjadi penangkapan seorang laki-laki yang diduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu bernama EFENDI,(38)thn, pekerjaan wiraswasta, yang beralamat lorong 1 Gampong Labuhan Keude Kec.Sungai Raya Kab.Aceh Timur. Selasa (17/03/2020).
Barang Bukti yang ditemukan berupa,
6 (enam) paket kecil plastik transparan berisikan narkotika jenis sabu berat lk 0.52 (nol koma lima puluh dua) gram. 1(buah) gunting warna biru. 1 (satu) bh topi warna coklat. 1 (satu) lembar robekan kertas timah pembungkus rokok.
Kronologi kejadian Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di persimpangan 4 Peukan Gampong, Labuhan Keude Kec. Sungai Raya Kab. Aceh Timur, sering terjadi transaksi penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Sehingga sudah sangat meresahkan masyarakat setempat, Kemudian unit Opsnal Resintel Polsek Sungai Raya setelah mendapatkan informasi tersebut langsung melakukan penyelidikan, setibanya di TKP unit opsnal Resintel Polsek Sungai Raya yang sebelumnya sudah mengetahui nama terduga, melihat terduga meintas di jalan lintas Medan – B. Aceh tepat persimpangan 4 Peukan Gampong Labuhan Keude Kec. Sungai Raya Kab. Aceh Timur – Prov. Aceh, langsung bergegas mengamankan dan di lanjutkan dengan penggeledahan badan terduga.
Berdasarkan keterangan dari terduga, bahwa narkotika jenis sabu tersebut didapat dari teman yang berada di Paya Meuligo Peureulak berinisial ” P” dengan cara membeli seharga Rp. 350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) sebanyak 6 (enam) paket kecil.
Selanjutnya Terduga dan Barang Bukti dibawa ke Polsek Sungai Raya guna di lakukan proses penyidikan lebih lanjut.
(JAZ 007).





