Seorang Pemuda Di Tangkap Karna Memiliki Sabu

Langsa
NewsHanter.com
Team Satgas Ops Antik Rencong I Polres Langsa telah melakukan pengungkapan terhadap Seorang penyalahguna Narkotika jenis Sabu, pada pukul 22.30 Wib, Sabtu (29/02/2020).

Kapolres AKBP.Giyarto. S.H. S.I.K Melalui Kasat Narkoba Iptu. Wijaya Yudi Stizra Putra,S.H. Mengatakan Bahwa Team Satgas Ops Antik Rencong I Polres Langsa telah melakukan penangkapan terhadap seorang yang bernama, Razali Bin Mawardi, usia, 31(thn). Pekerjaan. Nelayan, Alamat. Gampong. Kuala Langsa Km. 6 Kec. Langsa Barat.

Barang Bukti yang Ditemukan oleh Team Satgas Ops Antik Rencong I Polres Langsa adalah”, 6(enam) paket Sabu dengan berat keseluruhan 0,52 Gram, 1(satu) kotak rokok merk Chief, 1(satu) unit HP merk Maxtron warna pink, Uang tunai diduga hasil penjualan Sabu sejumlah Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah)”.

Kronologis Kejadian
Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa maraknya peredaran Narkotika jenis Sabu di Gampong. Kuala Langsa Kec. Langsa Barat yang telah dilakukan oleh pemuda setempat yang sudah sangat meresahkan masyarakat. Jelas Kasat.

Kemudian oleh Team Satgas Ops Antik Rencong I Polres Langsa melakukan penyelidikan di TKP.

Selanjutnya pada hari dan tanggal yang sama dilakukan penangkapan terhadap RAZALI Bin MAWARDI di Pinggir jalan Gampong. KuaUjarLangsa Km. 6 Kec. Langsa Barat. ujar kasat.

Saat dilakukan pemeriksaan pada Tersangka dan ditemukan Barang Bukti berupa 6(enam) paket Sabu dengan perincian 1(satu) paket ditemukan di tangan Tersangka, 2 (dua) paket ditemukan di dalam kotak rokok dan 3 (tiga) paket ditemukan di dalam HP milik Tersangka.

Berdasarkan pengakuan dari Tersangka bahwa awalnya Tersangka mendapatkan / membeli Sabu tersebut sebanyak 1 (satu) paket dari temannya yang berinisial “A” (DPO) dengan harga Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) yang kemudian Tersangka memaketkan kembali Sabu tsb menjadi 7 (tujuh) paket dan 1 (satu) paket sudah laku terjual, sisa sebanyak 6 (enam) paket.Dan Sabu tersebut rencananya akan dijual oleh Tersangka dengan harga per paketnya Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). Ungkap kasat

Selanjutnya Tersangka beserta Barang Bukti dibawa ke Polres Langsa guna di lakukan proses penyidikan lebih lanjut. Tutup Kasat. (JAZ 007).

Pos terkait