Langsa
NewsHanter.com
Tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa kembali mengamankan seorang Lelaki Dan Seorang Wanita separuh Baya (sepasang) Dalam Penyalahgunaan Narkoba jenis sabu di dua lokasi yang berbeda di wilayah hukum Polres Langsa,sekira pukul 23:00 WIB, Minggu,(09/02/2020).
Kapolres Langsa AKBP Andy Hermawan, SIK,M.Sc melalui Kasat Narkoba,Iptu Wijaya Yudi Stira Putra,SH, mengatakan Bahwa, kedua tersangka berinisial,”SU” alias Lekwok,55(thn) pekerjaan wiraswasta, warga Gampong. Geudubang Aceh Kec. Langsa Baro dan “YY”, 51(thn), pekerjaan IRT warga Dsn. Rukun Gampong. Karang Anyar, Kec. Langsa Baro.
Kedua tersangka ditangkap di lokasi yang berbeda, “SU” diamanman, sekira pukul 23.00 Wib Sabtu, (08/02/2020), di Gampong Jawa Belakang Kecamatan. Langsa Kota,dan saat sedang berada di salah satu warung.
Sementara “YY” seoarang ibu rumah tangga diamankan dirumahnya, Pada hari Minggu, (09/02/2020) di Dusun Rukun Gampong Karang Anyar Kec. Langsa Baro.
Tertangkapnya “SU” diduga Telah Sebulan berstatus kan DPO Terkait tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang sebelumnya dilakukan tersangka SU berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP.A/04/I/RES.4.2./2020/ACEH RES LGS, tgl 04 Januari 2020,” ucap Kasat Narkoba.
Berdasarkan Hasil pengembangan dari “SU”, Maka dilakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah yang terletak di Dusun. Rukun Gampong, Karang Anyar Kecamatan Langsa Baro.
Saat dilakukan penggerebekan Di dalam rumah langsung diamankan seorang wanita tersangka yang berinisial “YY” bersama Dengan barang bukti yaitu dua kaca pirek terdapat sisa sabu, dua set bong, satu kotak kaleng warna hitam, gunting, tujuh mancis, HP dan plastik warna hitam,” ujarnya.
Adapun barang bukti milik tersangka “SU”, berupa, 1 (satu) unit HP merk Nokia warna hitam dan 1 (satu) unit Sepeda motor merk Yamaha Mio warna hitam.
Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke polres Langsa guna dilakukan proses dan penyidikan lebih lanjut. (JAZ 007).





