PALEMBANG –Newshanter.com.Sidang kasus pengrusakan mobil yang digelar di pengadilan negeri Palembang Kelai 1A Khus Sumsel dengsn tujuh orang tersangka Kamis (26/10/2017) kembali digelar dengan agenda masih mendengar keterangan saksi.
Sidang yang diketuai Majelis Halim Berton SH dengan Jaksa Penuntut Umum Syarif DJ Dari Kejari berlangsung lsncar dikawan puluhan petugas Polresta Palembang berlngsung diruang Sidang Utama terletak dibagian depan. Sidang dihadiri puluhan orang
Namum usai sidang satu dari tujuh terdakwa yakni terdakwa Andi alias Aan Warga Jalan Segaran Kebangkan 9 Ilir Palembang ditangkap Tim Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel). Dugaan sementara terdakwa dijemput lantaran terdakwa terkait salah seorang tersangka penyerangan dirumah korban Hendra, beberapa hari lalu.
Aan dengan menggunakan mobil Avanza warna Silver Unit Jatanras Polda Sumsel langsung digiring kedalam mobil tersebut. Namun ketika hendak menjemput terdakwa sempat dihalang-halangi oleh pihak keluarga terdakwa.
Salah seorang petugas Unit Jatanras Polda Sumsel mengatakan. “Ini sudah kewenangan Jatanras Polda Sumsel,”tegasnya sembari memasukkan terdakwa Aan yang didampingi isterinya kedalam mobil tersebut.
Secara terpisah Jhon Fredi SH selaku Penasehat Hukum terdakwa Andi alias Aan mengatakan, tidak tahu ada apa dengan penjemputan kliennya, sedangkan terdakwa sendiri sedang sidang.
“Saya tidak tau ada masalah apa dengan terdakwa, sehingga klin kami langsung dibawa, ini menjadi tanda tanya, Negara kita adalah Negara hukum seandainya kalau ada kesalahan terhadap klin saya, kita buktikan ada masalah apa, jangan sampai ada sesuatu dan lain hal, kalau orang membawa itu ada aturannya, seperti surat tugas selembaran”,ungkap Jhon.
Lanjut Jhon, tadi isteri Aan ikut juga dalam perjalan ke Polda, dan dirinya merasa pengacara hanya sebatas 170 kasus yang sidangkan, sedangkan permasalahan tidak tau, sehingga klinnya dibawa.
“Jadi suasana yang tidak kooperatif dan agak ricuh dan saya akan melayangkan surat nanti kita lihat saja”,tandasnya.
Sementara itu sebelumnya Rustam Husni Saleh, Penasehat Hukum korban pengrusakan Yeni Mardiana, yang meminta kepada Jaksa Penuntut Umum agar segera mengeksekusi penetapan penahanan oleh ketua Majelis Hakim Berton, SH, MH. Pengrusakan terjadi di Lorong Kebangkan RT. 10, terjadi pada tanggal 21 November 2013.
“Kami meminta hakim segera menyerahkan penetapan penahanan ke Panitera Pangadilan untuk dilakukan pencatatan dan JPU segera memgesekusi penetapan majelis hakim,”ujar Rustam Penasehat hukum Yeni Mardiana korban pengrusakan kendaraan dan rumah Yeni Mardiana, Sabtu (21/10/2017) kepada wartawan .
Seperti diketahui dala pemberitaan sebelumnya, usai sidang Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Palembang, Kamis (19/10/17) dihebohkan perang antara dua kubu yakni pihak 7 terdakwa pengrusakan dan pihak kubu korban , dengan menggunakan senjata tajam (sajam), keributan terjadi diduga ketidak puasan diantara dua kubu. Hingga berbuntut penyerangan ke rumah korban Hendra.
“Penyerangan kerumah korban Hendra lantaran buntut dari kejadian saling serang usai sidang pada Kamis lalu,”sebut pria yang tidak mau menyebutkan namanya ini, kepada wartawan Sumateranews.
Sekedar mengingatkan, Kuasa Hukum Korban Hendra yakni Desmon SH, mempertanyakan kebijakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syarif Sulaiman SH, tidak mampu melaksanakan penetapan dari Majelis Hakim yang diketuai Berton Jota SH MH untuk menahan ke 7 terdakwa.
“Apalagi berkaitan dengan Pasal 170 KUHP, terdakwa layak untuk dilakukan penahanan. Kita hanya mempertanyakan pelaksanaan hukum acara persidangan saja, kalau memang layak untuk ditahan, kenapa tidak dilakukan, kami juga memiliki hak yang sama untuk menuntut keadilan bagi korban,” tegasnya.
Sementara dalam dakwaaan JPU Syarif Sulaiman SH dugaan pengrusakan yang dilakukan ke 7 terdakwa yakitu Agus Romrizal (50), warga Jalan Slamet Riyadi Lorong Kemas I Kelurahan Kuto Batu Palembang (terdakwa I), Taufik Hidayat (30) warga Jl Slamet Riyadi Lr Sei Jeruju (terdakwa II), M Helmi (35) warga Jl Segaran Lr Kebangkan (terdakwa III). Andi Gunawan (20) warga Jl Segaran Lr Kebangkan (terdakwa IV), Andi (38) warga Jl Segaran Gang Ujung Tanjung (terdakwa V), Fitriadi (38) warga Jl Segaran Lr Kebangkan (terdakwa VI) dan Antoni (25) warga Jl Segaran Lr Kebangkan (terdakwa VII).
Terkait dugaan pengrusakan mobil milik Yeny Mardiana jenis Nissan Grand Livina dan Suzuki Estillo, dengan merusak pagar depan rumah dan terali pintu masuk serta jendela samping rumah milik keluarga besar Kgs Usman, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (1). Berdasarkan pada Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor : STTLB / 626 / XI / 2013 / SPKT. Sektor Ilir Timur II, Tertanggal 16 November 2013.(hen/01)






