Satreskrim Polres Langsa Ringkus Dua Pelaku Pembobol Empat Ruko

Langsa
NewsHanter.com
terkait kasus tindak pidana pencurian empat ruko yang dilakukan oleh dua orang pelaku, pihak kepolisian Satreskrim Polres Langsa berhasil mengungkap dan menangkap dua orang pelaku sebagai tersangka, Dari hasil pengungkapan dan penyelidikan yang dilakukan oleh tim opsnal Satreskrim yang bekerjasama dengan pihak masyarakat, tepatnya pada hari Rabu Tanggal 16 September 2020 sekira pukul 05.00 Wib diwilayah pasar ikan gampong Blang Seunibong kecamatan Langsa Kota, Tim OpsnalSatreskrim polres Langsa berhasil menangkap pelaku berinisial ” SY” dan “RS” Beserta barang Bukti yang digunakan oleh Pelaku untuk melakukan tindak pidana pencurian di empat ruko yang berbeda tempat “,Jelas Iptu Arif pada para awak media, hal tersebut di ungkapkan oleh kasat Reskrim polres Langsa Iptu Arif Sukmo Wibowo,S.I.K saat konferensi Pers, Kamis,(17/09/2020).

Dalam hal tersebut IPTU Arief menjelaskan bahwa “Pencurian pertama yang dilakukan oleh dua pelaku ini, dilakukan tepatnya Di Toko My Tex (Toko Kain) kota Langsa pada hari Rabu tanggal 29 Juli 2020 lalu, sekira pukul 09.00 Wib dijalan Iskandar Sani Gampong Daulat Kecamatan Langsa Kota, Milik M.Nasir Bin M.Yusuf dengan kerugian Matrial Rp.71.350.000 , Hal ini di sampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Langsa, IPTU Arif Sukmo Wibowo, S.I.K, Saat pelaksnaan Press Releas Terkait Tindak Pidana Pencurian yang Berlangsung di Aula Polres Langsa.

Dalam Keterangan Press Releasnya , Kasat Reskrim Polres Langsa Iptu Arif menjelaskan Lagi “TKP Kedua yang dilakukan oleh Kedua orang pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini, Melakukan aksi pencuriannya pada hari Kamis Tanggal 27 Agustus 2020 lalu sekira pukul 03.30 Wib ditoko Puncak Timur milik Ceng Yang dijalan Rel Pajak Ikan Gampong Teungoh Kecamatan Langsa Kota , Kerugian yang dialami oleh pemilik Toko sebesar Rp.25.000.000.

“Sedangkan pencurian yang ketiga, Yang dilakukan oleh Pelaku ini di Toko Teratai (Toko Beras ) milik Farid Al Asa’Ad Bin Sofyan yang beralamatkan dijalan Terminal Lama Gampong Blang Seunibong pada hari Kamis tanggal 27 Agustus 2020 lalu sekira 03.03 Wib serta kerugian yang dialami pemilik toko sebesar Rp.5000.000”,jalas Iptu Arif.

Sambung Iptu Arif menjelaskan “Pencurian ke Empat yang dilakukan oleh kedua pelaku ini bertempatkan di Toko Alfamart, sekira pukul 04.30 Wib Milik M.Amir Iriansyah tepatnya dijalan Ahmad Yani Gampong Teungoh Kecamatan Langsa Kota, Kerugian yang dialami oleh Pemilik toko sebesar Rp.3.091.000.

“Pencurian di Empat Toko yang berbeda ini, dilakukan dari kedua orang tersangka dengan cara membobol toko menggunakan obeng , Balok Kayu sebagai alat bantu dan menggasak barang berharga yang berada didalam Toko, Uang hasil dari hasil pencurian tersebut digunakan oleh pelaku untuk membeli Narkotika jenis Shabu dan kebutuhan sehari – hari serta sisa uang yang berhasil disita dari tangan pelaku sejumlah Rp.4.000.000”, Ungkap Kasat Reskrim.

Selanjutnya Kasat Reskrim Polres Langsa, Iptu Arif Sukmo Wibowo juga mengatakan, bahwa “Dari hasil pengungkapan dan penyelidikan yang dilakukan oleh tim opsnal Satreskrim yang bekerjasama dengan pihak masyarakat, tepatnya pada hari Rabu Tanggal 16 September 2020 sekira pukul 05.00 Wib diwilayah pasar ikan gampong Blang Seunibong kecamatan Langsa Kota, Tim Opsnal Satreskrim polres Langsa berhasil menangkap pelaku berinisial ” SY” dan “RS” Beserta barang Bukti yang digunakan oleh Pelaku untuk melakukan tindak pidana pencurian di empat toko yang berbeda”,Jelas Iptu Arif pada para insan pers.

Selanjutnya Iptu Arif Sukmo Wibowo mengatakan “Kini kedua Tersangka ” SY” 44 tahun warga gampong Blang Seunibong kecamatan kota Langsa sebagai otak pelaku utama dan rekannya “RS” 37 Tahun warga Dusun Balee Gampong Sungai Pauh kecamatan Langsa Barat, Beserta Barang bukti yang disita berupa, 1 buah obeng, sisah uang sebesar Rp.4000.000, 1 unit sepmor metic jenis yamaha Xeon warana putih Merah nopol BL.4123 UAJ, 1 potong baju kaos lengan pendek warna hitam, 1 potong celana Jeans panjang warna biru, 1 potong jaket Zipper dan 1 potong baju kaos warna kuning langsung diamankan Di Polres Langsa.

Dari Hasil perbuatan tersangka inisial ” SY” dikenakan pasal 363 Ayat 2 Sub pasal 65 KUHP,

Dan tersangka “RS” dikenakan pasal 363 jo 55, 56 KUHP”,Akhir penyampaian Kasat Reskrim Polres Langsa Iptu Arif Sukmo Wibowo, S.I.K.
(JAZ 007).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *