Pangkalan Kerinci, NewsHanter.com – Kapolres Pelalawan AKBP Ari Wibowo SIK, yang baru beberapa hari dilantik mengantikan AKBP Ade Johan Sinaga, langsung bergerak cepat dalam menangani kasus narkoba yang saat ini marak terjadi di wilayah hukum Polres Pelalawan.Kamis (19/05/2016) berhasil menangkap bandar narkoba.
Dalam jumpa pers/Press Release dengan wartawan, Jum’at (20/05/2016) pukul 13.30 WIB, di Mapolres Pelalawan. Kapolres Pelalawan AKBP Ari Wibowo SIK didampingi Wakapolres Kompol Dwi Wicaksono serta Kanit Narkoba Ipda Ariyanto Tinambunan menceritakan kronologis penangkapan pengedar narkoba jenis shabu yang bernama Haidir alias Kadir Bin Jafar (36) serta barang bukti yang berhasil diamankan, yaitu Shabu seberat 17,8 Gram, Ganja kering 15,4 Gram, uang tunai sebesar Rp 4 juta, 1 unit timbangan digital, serta 1 unit HP merk Samsung.
Diceritakan Kapolres, awalnya penangkapan tersangka adalah berkat laporan masyarakat yang mengatakan bahwa disalah satu rumah warga disimpang PT. Musimas, Desa Batang Kulim sering terjadi transaksi Narkoba. Selanjutnya Tim Opsnal Res Narkoba Polres Pelalawan melakukan penyelidikan atas laporan tersebut. Setelah merasa cukup bukti, Tim Opsnal Res Narkoba, Kamis (19/05/2016) sekitar pukul 10.25 WIB langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang saat itu berada didalam warung makan.
Pada saat dilakukan penangkapan, pelaku berusaha melakukan perlawanan. Bahkan saat ditanyakan namanya, pelaku berusaha berbohong. Selanjutnya pelaku dibawa kerumah tempat tinggalnya dan dengan disaksikan oleh Sekdes serta RW setempat, dilakukan penggeledahan di rumah pelaku.
Saat dilakukan penggeledahan tersebut, didalam lemari ruangan tamu ditemukan 1 (satu) buah tas sandang warna hitam yang berisikan 7 (tujuh) bungkus plastik bening merah, 3 (tiga) paket besar diduga shabu yang dibungkus plastik bening merah dan 1 (satu) buah dompet yang berisikan 3 (tiga) paket kecil yang diduga shabu telah terbungkus plastik bening merah.
Sementara didalam lemari kamar pelaku ditemukan 1 (satu) buah plastik asoy warna hitam yang berisikan daun ganja kering. Akhirnya setelah ditanyakan terhadap pelaku tentang barang tersebut, pelaku mengakui bahwa semua barang tersebut adalah milik pelaku sendiri.
“Tersangka saat ini telah mendekam di tahanan Polres Pelalawan untuk dilakukan pengembangan oleh Sat Narkoba Polres Pelalawan dan terancam hukuman minimal 20 tahun penjara atau maksimal seumur hidup sesuai pasal 114 ayat (1),(2) Yo pasal 112 ayat (1),(2) dan pasal 111 ayat (1) UU Negara RI NO.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara hingga seumur hidup” ujar Kapolres.
Ketika di konfirmasi NewsHanter.com melalui Kanit Narkoba IPDA Rianto Tinambunan tentang penangkapan tersangka
serta asal barang haram tersebut, dijelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan penangkapan terbesar sepanjang tahun 2016 Polres Pelalawan.
“Narkoba jenis Shabu dan Ganja tersebut didatangkan tersangka dari Medan melalui pelabuhan Belawan, tersangka sudah 3(tiga) kali mengambil paket shabu tersebut. Dan ini adalah penangkapan terbesar narkoba sepanjang tahun 2016 Polres Pelalawan” jelas IPDA Rianto.(anton)







