Banyuasin, Newshanter.Com- Ratusan warga tergabung sebagai anggota Plasma Pt. Hamita Utama Karsa( HUK) melakukan aksi pematokan Lahan Pasma sesuai kepemilikan yang tertera pada buku sertifikat untuk mengambil alih pengelolan lahan plasma sawit.yang selama ini terus merugi ketika dikelolah oleh Pt. Hamita Utama Karsa yang berlokasi di desa Tabuan Asri kecamatan Pulau rimau, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, Senin( 26/8) sekitar pukul 08.00 Wib.

Hal ini dilakukan warga berdasarkan hasil Rapat Luar Biasa (RLB) yang disepakati bersama dan aktivitas itu efek sudah 6 bulan anggota plasama tidak menerima hasil panen buah plasma dan petani sebagai anggota koperasi menjadi terbebani utang karena pihak perusahaan memark-up lahan plasma hingga puluhan hektar. Sesuai data luasan pada buku sertipikat yang ada pada anggota KUD Mitra Asri, Desa Tabuan Asri lahan plasma hanya ada 524 hektar, tetapi pihak Pt. Hamita Utama Karsa mengklaim seluas 600 hektar untuk 300 KK, “ ya, Dampak itulah yang yang diantaranya sebagai penyebab anggota KUD Mitra asri, tidak dapat nikmati hasil kebun plasmanya, “ kata Untung Rianto sebagai Ketua KUD Mitra Asri
Lanjut Untung, “ pihak perusahaan melakukan aktivitas keuangan fiktif seperti pengeluaran biaya perawatan kebun dan pemeliharaan jalan dan saluran air dalam perkebunan, akibat itulah anggota KUD Mitra Asri Desa Tabuan Asri selama 6 bulan awal tahun 2019 ini tidak menikmati hasil, “ jelasnya.
Setelah digelar Rapat Luar Biasa (RLB) pada (24/8/2019) yang lalu hingga saat ini tidak ada kejelasan dan itikat baik pihak Pt. HUK, maka seluruh anggota Koperasi Mitra Asri melakukan aktivitas mematok lahan plasma atas nama mereka masing-masing sesuai data yang ada di buku Sertipikat yang dimiliki.
Sementara hutang yang g ditanggung petani anggota plasma berdasarkan data perusahan yang ditanggung petani 600 hektar. Diduga Perusahan telah mark-up 76 hektar yang fiktif. Sejak terhitung mulai 02 januari 2008. Kalau tidak ada kejelasan dan keputusan dari perusahan , anggota akan membagi dan mematok lahan sesuai luasan lahan dibuku sertifikat,seluruh aktivitasyang dilakukan perusahan akan distop mulai 25 agustus 2019, kebun plasma diserahkan kepada pemerintah desa untuk mengkordinir penyelesaian selanjutnya . ungkap Untung Irianto.
Kepala desa Tabuan Asri, farida. Saat disambangi dikediamanya mengatakan bahwa membenarkan adanya aktivitas anggota Plasama dan juga sebagai anggota KUD Mitra Asri melakukan pematokan lahan Plasma, karean berdasarkan hasil Rapat dan mediasi dengan pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin. Bupati yang diwakili Wakil Bupati, Disbun, Perusahan . Intinya pemerintah desa mendukung apa yang menjadi keputusan Rapat luar biasa KUD Mitra asri, dan berkordinasi dengan perusahan penyelesaian selanjutnya. Sehingga permasalahan tuntutan masyarakat di desa Tabuan Asri bisa diatasi. karena perusahan sendiri. Saat ini belum ada jawaban dan respon Perusahaan.(heri)





