Ratusan Petani Pancoran Muba Resah

Ratusan warga Dusun Pancoran, Desa Muara Merang, Kecamatan Bayung Lencir, Muba yang menuntut kejelasan mengenai diri mereka./ foto SRIPOKU

Muba.Newshanter.com, — Pasca ditahannya salah satu warga yakni, Edward bin Miun (60), ratusan warga yang tergabung dalam Dusun Pancoran, Desa Muara Merang, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) resah.

Edward yang berprofesi sebagai petani yang memanfaatkan lahan kosong untuk dikelola, namun ia ditahan karena tidak memiliki izin dari menteri untuk melakukan pengelolaan lahan tersebut.

Hutan Negara yang berstatus Hak Penguasaan Hutan (HPH) ini juga dimanfaatkan oleh ratusan warga di Dusun Pancoran tersebut, tujuan pemanfaatan hutan tersebut untuk membantu penghijauan dan melestarikan hutan-hutan yang gundul bekas perusahaan-perusahaan yang meninggalkannya.

“warga disana resah dengan penangkapan tersebut, karena mereka juga memanfaatkan lahan yang sama dengan Edward. Padahal tujuan mereka membuka lahan hijau tersebut sangat baik, seperti melakukan penanaman pohan karet, sawit, padi yang bertujuan untuk menghijaukan lahan,” kata Satoto, perwakilan warga ketika dibincangi Sripoku.com, Selasa (11/10/2015).

Lebih lanjut ia menjelaskan, seharusnya pemerintah dapat memberikan perhatian khsusus mengenai permasalahan ini terutama pemerintah Kabupaten Muba. Upaya untuk mengedepanan kepentingan warga sudah dilindungi dalam undang-undang, karena dusun Pancoran ini berbatasan langsung dengan Provinsi Jambi.

“Saya berharap Pemkab Muba dapat memeberikan perlindungan hukum dengan mengupayakan kepastian hukum terhadap warga agar mereka tidak resah. Karena warga tersebut mencoba untuk menghidupi diri mereka dengan memanfaatkan lahan Negara,” jelasnya.(SP/Herry)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *