Putusan Dikabulkan MA, RAN Imbau Kosongkan Lahan Objek Sengketa

PALEMBANG, newshanter.com − Setelah Tjik Maimunah (Termohon) diputus bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, namun Makamah Agung Republik Indonesia (MA RI) berkata lain, dengan mengabulkan putusan Kasasi dari JPU (Pemohon).

Demikian hal ini dipertegas oleh DR H Razman Arif Nasution (RAN) SH SAg MA PHd  selaku Kuasa Hukum Ratna Juwita Nasution (pihak Pemohon), melalui via smartphone kepada wartawan saat jumpa pers, Sabtu (11/12/21).

“Terima kasih kepada saudara Alex Pander SH, selaku kepala perwakilan RAN Lawfirm Kota Palembang Sumatera Selatan, pada kesempatan ini kita melakukan presconference via telepon atau by phone karena saya tidak bisa ada ditengah-tengah saudara, saya ingin sampaikan selamat kepada ibu Ratna Juwita Nasution selaku Pelapor sekaligus korban dari tindakan saudara Tjik Maimunah, dan saya jujur sebagai lawyer, saya kagum dengan ibu Ratna Juwita Nasution ini, mengingat berjuang membela dirinya bersama RAN Law Firm”.

Menurut RAN, akhirnya Makamah Agung telah mengabulkan permohonan Kasasi, sehingga berkekuatan hukum tetap dan tidak akan menghalangi proses eksekusi apakah nanti, dalam amar putusan yang ditunggu salinannya, jika misalnya Tjik Maimunah harus dihukum badan kurungan penjara, tidak ada dasar untuk tidak menahan yang bersangkutan atas dasar apapun.

“Karena saya tahu bahwa yang bersangkutan patut kami duga, selama ini adalah pura-pura sakit dan pura-pura menyatakan kondisinya makin buruk ketika di peradilan, diketahui yang bersangkutan setelah diputus tidak bersalah oleh Pengadilan Negeri Palembang, namun ternyata Tjik Maimunah dapat menerima tamu dan dalam keadaan baik-baik saja”, ungkap RAN.

RAN mengimbau, jika ada orang-orang yang menguasai Lahan yang dimaksud, untuk segera mengosongkan tanah (objek sengketa) tersebut, jika ada bangunan diatasnya untuk segera membongkarnya, sebelum pihaknya melakukan upaya hukum yang nyata, jika pun ada proses Peninjauan Kembali (PK) oleh Tjik Maimunah dengan pengacaranya Tities.

“Apakah itu penyidik, Tjik Maimunah, apakah itu majelis hakim dan hakim anggota termasuk panitera, apabila mereka melakukan konspirasi jahat untuk menuntut seseorang, menurut kami mengabaikan semua dasar-dasar yang harus menjadi fakta kuat terutama dipersidangan. Selain itu hakim (inisial TS) juga segera kami laporkan kepada Badan Pengawasan Makamah Agung dan Komisi Yudisial dan Komisi III DPR RI. Untuk tehnis itu sudah kami persiapkan, ini berproses sampai terungkap siapa pelakunya”, beber RAN.

Disinggung mengenai informasi yang didapatkan awak media dari pihak Ratna Juwita Nasution, mengenai putusan Kasasi Pemohon yang dikabulkan MA, secara terpisah Penasihat Hukum Tjik Maimunah, yakni Tities Rachmawati SH mengatakan, belum tahu akan putusan MA itu. “Saya belum tahu putusan itu, dari mana bu Ratna tahu putusan itu,” singkat Tities.

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kiagus Anwar dihubungi melalui via phonecell WhatsApp (WA) menyampaikan kepada wartawan, bahwa informasi itu benar. “Yah informasinya seperti itu, tunggu resminya,” tukasnya.

Sekedar mengingatkan dalam dakwaan JPU Kiagus Anwar SH, diketahui pada tangga 14 Juni 2012 terdakwa Tjik Maimunah menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu. Sehingga terdakwa Tjik Maimunah mengklim tanah /lahan 16.900 Meter ber Sertifikat Hak Milik (SHM), milik saksi korban Ratna Juwita Nasution.

Lalu terdakwa mengajukan SPH atas namanya kepada Lurah 16 Ulu dan Camat SU II seolah-olah mempunyai sebidang tanah yang terletak di Jalan Pertahanan RT.053 RW 012, Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan SU II tanpa disertai surat/dokumen bukti hak pemilikan yang sah.

Lantas didalam proses persidangan terdakwa Tjik Maimunah dinyatakan bersalah dan dituntut oleh JPU Kiagus Anwar SH, dengan hukuman 2 tahun dan 6 bulan (2,5 tahun) penjara namun diputus dibebas oleh Majelis Hakim yang diketuai Toch Simanjuntak SH Mhum, Pengadilan Negeri Palembang. (Syf)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *