Muba, Newshanter,Com- Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Muba menggelar sosialisasi peraturan Daerah nomor 8 tahun 2016 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW) Kabupaten Muba 2016-2036, di ruang rapat dinas PUPR Muba, kamis (28/12/17).
Sosialisasi yang berlangsung sehari itu dibuka Asisten III SetdaP emerintah Kabupaten Musi Banyuasin H Ibnu Saad SSos MSi, didampingi Kepala Dinas PUPR Muba diwakili Kabid Penataan Ruang PUPR Muba Irfan ST, Bapeda, dan narasumber Kepala Dinas PUBM dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Selatan diwakili Kasi Pengembangan dan Pemanfaatan Wilayah Andri Wahyudi ST. yang di ikuti oleh perwakilan dinas serta istansi Stakeholders dalam membangun menuju muba Maju Berjaya.
Menurut H Ibnu Saad , sosialisasi itu penting dilakukan sebagai upaya menyampaikan informasi berbagai kebijakan pemanfaatan ruang yang telah ditetapkan agar diketahui bersama, karena kebijakan yang telah ditetapkan dalam rencana tata ruang wilayah (RT/RW) harus
dilaksanakan bersama sesuai ketetapan yang telah ditetapkan.
Selain itu, untuk menyebarluaskan informasi tentang penataan ruang Kabupaten Musi Banyuasin kepada seluruh stakeholder terkait, baik masyarakat, swasta, maupun pemerintah sehingga RTRW kabupaten Muba
dapat dipedomani dan dipahami semua pihak dengan tujuan agar RT RW kabupaten Muba dapat disinkronkan dan diintegrasikan kedalam rencana pembangunan daerah sehingga terwujudnya keterpaduan progran antar sektor, serta menjadi pendorong untuk mempercepat pembangunan, peningkatan kesejahteraan masyarakat serta terciptanya ruang yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan, jelasnya.
Kabid Penataan Ruang PUPR Muba sekaligus ketua panita sosialisasi tersebut Irfan ST, menjelaskan sejak akhir 2016 ditetapkan Perda rencana tata ruang wilayah Muba nomor 8 tahun 2016, belum pernah
disosialisasikan. Oleh karena itu pihaknya sesegera mungkin melakukan sosialisasi tersebut termasuk pemasangan banner himbauan disetiap kecamatan dalam Kabupaten Muba.
“Diharapkan stakeholder, masyarakat, mengetahui bahwa pemerintah kabupaten Musi Banyuasin telah melaksanakan perda nomor 8 tahun 2016,dengab harapan terciptanya ruang yang aman, nyaman, produktif, danberkelanjutan,” ungkap irfan.(heri)






