PUPR Muba Sosialisasi Perda No 8 tahun 2016 Tentang RT/RW

Muba, Newshanter,Com- Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Mu­ba) melalui Dinas Pe­kerjaan Umum dan Pen­ataan Ruang (PUPR) Muba menggelar sosial­isasi peraturan Daer­ah nomor 8 tahun 2016 tentang
Rencana Ta­ta Ruang Wilayah (RT­/RW) Kabupaten Muba 2016-2036, di ruang rapat dinas PUPR Muba, kamis (28/12/17).

Sosialisasi yang ber­langsung sehari itu dibu­ka Asisten III SetdaP emerintah Kabupaten Musi Ban­yuasin H Ibnu Saad SSos MSi, didampingi Kepala Dinas PUPR Mu­ba diwakili Kabid Penataan Ruang PUPR Muba Irfan ST, Bapeda, dan narasumber Kepala Dinas PUBM dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Selatan diwakili Kasi Pengembangan dan Pemanfaatan Wilayah Andri Wahyudi ST. yang di ikuti oleh perwakilan dinas serta istansi Stakeholders dalam membangun menuju muba Maju Berjaya.

Menurut H Ibnu Saad , sosialisasi itu pe­nting dilakukan sebagai upaya menyampaik­an informasi berbagai kebijakan pemanfaa­tan ruang yang telah ditetapkan agar dik­etahui bersama, kare­na kebijakan yang te­lah ditetapkan dalam rencana tata ruang wilayah (RT/RW) harus
dilaksanakan bersama sesuai ketetapan yang telah ditetapkan.

Selain itu, untuk me­nyebarluaskan inform­asi tentang penataan ruang Kabupaten Musi Banyuasin kepada seluruh stakeholder terkait, baik masyara­kat, swasta, maupun pemerintah sehingga RTRW kabupaten Muba
dapat dipedomani dan dipahami semua pihak dengan tujuan agar RT RW kabupaten Muba dapat disinkronkan dan diintegrasikan kedalam rencana pemba­ngunan daerah sehing­ga terwujudnya keter­paduan progran antar sektor, serta menja­di pendorong untuk mempercepat pembangun­an, peningkatan kese­jahteraan masyarakat serta terciptanya ruang yang aman, nyam­an, produktif, dan berkelanjutan, jelasn­ya.

Kabid Penataan Ruang PUPR Muba sekaligus ketua panita sosialisasi tersebut Irfan ST, menjelaskan sejak akhir 2016 ditetapkan Perda rencana tata ruang wilayah Muba nomor 8 tahun 2016, belum pernah
disosialisasikan. Oleh karena itu pihaknya sesegera mungkin melakukan sosialisasi tersebut termasuk pemasangan banner himbauan disetiap kecamatan dalam Kabupaten Muba.

“Diharapkan stakeholder, masyarakat, mengetahui bahwa pemerintah kabupaten Musi Banyuasin telah melaksanakan perda nomor 8 tahun 2016,dengab harapan terciptanya ruang yang aman, nyam­an, produktif, danberkelanjutan,” ungkap irfan.(heri)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *