PUBMTR Sumsel Gelar Sosialisasi Kebijakan dan Peraturan Perpu, Ini Hal-Hal Yang Disampaikan Didalam Sosialisasi Ini

PUBMTR Sumsel Gelar Sosialisasi Kebijakan dan Peraturan Perpu, Ini Hal-Hal Yang Disampaikan Didalam Sosialisasi Ini

Palembang, newshanter.com – Pemerintah provinsi (pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) dalam hal ini Sekretaris Daerah (Sekda) dalam hal ini diwakilkan kepada Asisten I bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sumsel Drs H Edward Candra, M.H membuka secara resmi acara sosialisasi kebijakan dan peraturan perundang-undangan (perpu) bidang penataan ruang.

Dimana mengambil tema “sinkronisasi program pemanfaatan ruang (SPPR) dan pengawasan penyelenggaraan penataan ruang”, dimana kegiatan ini sendiri dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Penataan Ruang (PUBMTR) provinsi Sumsel, dan kegiatan ini sendiri dipusatkan di ballroom Grand Atyasa Convention Center (GACC) Palembang, Rabu (12/7/2023).

Dikatakan Asisten I bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi Sumsel Drs H Edward Candra, M.H, dengan ditetapkannya Undang-Undang (UU) Nomor 06 tahun 2023 tentang penetapan Perpu Nomor 02 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-Undang, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang, maka sinkronisasi program pemanfaatan ruang menjadi bahan masukan bagi penyusunan rencana pembangunan, baik di pusat maupun di daerah.

“SPPR menjadi amanat bagi pemerintah, baik di pusat maupun di daerah. Terkait hal tersebut Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Permendagri Nomor 87 Tahun 2017 telah mengatur tata cara perencanaan maupun pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah dimana Rencana Tata Ruang (RTR) menjadi salah satu aspek penilaian kualitas rencana pembangunan daerah,” ujarnya.

Kemudian, dimana hal tersebut sejalan dengan amanat UU Cipta Kerja maupun PP tentang penyelenggaraan Penataan Ruang.

Lebih jauh lagi, amanat terkait sinkronisasi antara Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan RTR telah tertuang dalam Pasal 9 ayat (3) Permen PPN/Kepala Bappenas No. 5 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyusunan RKP yang menyebutkan bahwa penyusunan rancangan awal RKP salah satunya harus berdasarkan pada kesesuaian RTR. Dimana penataan ruang memegang peran penting dan strategis dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan yang efektif, produktif dan berkelanjutan.

“Melalui SPPR dan pengawasan penataan ruang diharapkan mampu menjawab dinamika pembangunan yang terus berkembang seperti proyek strategis nasional, major project dan kebijakan-kebijakan terkait percepatan pembangunan. Bentuk sinkronisasi antara RTR dan rencana pembangunan dari sisi RTR yaitu program/kegiatan dalam RTR yang tidak terakomodir di dalam rencana pembangunan berpeluang tidak dianggarkan,” ungkapnya.

Dilanjutkannya, sebaliknya dari sisi rencana pembangunan, program/kegiatan dalam rencana pembangunan yang tidak sesuai dengan arahan lokasi dalam RTR berpeluang terhambat untuk dilaksanakan. Oleh sebab itu, pengintegrasian dan sinkronisasi serta keterpaduan RTR kedalam dokumen perencanaan pembangunan baik tingkat provinsi dan kabupaten/kota melalui SPPR menjadi sesuatu yang penting untuk dilakukan sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 13 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan SPPR.

“Sehubungan dengan hal yang telah disebutkan di atas, pada kesempatan kali ini, Pemprov Sumsel melalui Dinas PU BM dan TR melaksanakan sosialisasi Kebijakan dan Peraturan Perpu bidang penataan ruang, khususnya terkait SPPR dan pengawasan penataan ruang sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 21 tahun 2021,” katanya.

Masih dilanjutkannya, dimana itu tentang pelaksanaan pengendalian pemanfaatan ruang dan pengawasan penataan ruang dalam rangka menjalankan fungsi pembinaan penyelenggaraan penataan ruang dalam lingkup provinsi dan kabupaten/kota di Sumsel. Melalui kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat mendorong optimalisasi proses sinkronisasi program pemanfaatan ruang dan pengawasan penyelenggaran penataan ruang baik dalam lingkup pemerintah Provinsi maupun kabupaten/kota di provinsi Sumsel sehingga keterpaduan pembangunan di berbagai bidang dapat terwujud.

“Saya mengharapkan agar seluruh peserta Sosialisasi Kebijakan dan Peraturan Perpu bidang penataan ruang Provinsi Sumsel tahun 2023 dapat memanfaatkan kesempatan yang baik ini dengan terus mengikut acara ini dari awal hingga selesai,” ucapnya.

Menurut Kepala Dinas PUBMTR provinsi Sumsel melalui Kepala Bidang Penataan Ruang PUBMTR provinsi Sumsel Ardani Saputra, S.T.,M.M didalam sambutannya mengatakan, dimana pada kegiatan ini sendiri kita mengundang para peserta dari 17 kabupaten/kota di wilayah provinsi Sumsel, dan juga mengundang narasumber yang berkompeten di bidangnya, yakni dari pusat. Selain itu juga kita mengundang Organisasi Perangkat Daerah (OPD) vertikal dilingkungan provinsi Sumsel. Dimana kegiatan ini sendiri merupakan acara sosialisasi kebijakan dan peraturan Perpu bidang penataan ruang.

“Kami ucapkan terima kasih kepada semuanya yang telah berkenan hadir dan memenuhi undangan kami untuk kegiatan hari ini dan juga untuk besok, dan untuk kegiatannya sendiri kita mengambil tema SPPR dan pengawasan penyelenggaraan penataan ruang,” imbuhnya.

Masih disampaikannya, dimana sesuai dengan undangan yang kita siapkan untuk hadir yang terhitung 230 orang yang terdiri dari hari ini dan besok. SPPR merupakan sarana dalam rangka mewujudkan keterpaduan antara rencana pembangunan dengan RTR sebagaimana diinformasikan berdasarkan hasil riset yang sesuai dengan yang kami ikuti rapat-rapat di Kementerian ini merupakan hasil riset. Bahwasanya berdasarkan dari 28 provinsi, 21 kabupaten/kota yang menjadi perwakilan, disetiap pulau yang dilakukan secara sampling oleh Balitdabangda Kemendagri pada tahun 2022 masih kurang selaras di Indonesia ini dengan RTR.

“Dimana tingkat keselarasan antara RTJPD dengan Ruang Tata Ruang Wilayah (RTRW) baru sebesar 54 persen ini untuk seluruh Indonesia, bukan tingkat nasional. Dan tingkat keselarasan antara RPJMD dan RTRW baru sebesar 64 persen. Hal ini disebabkan karena berbagai faktor, diantaranya kurangnya pemahaman terkait juknis penyelarasan RTJPD dan RPJMD,” bebernya.

Ditambahkannya, melalui sosialisasi SPPR ini diharapkan kepada narasumber dapat menyampaikan beberapa informasi terkait dengan best prestis terkait langkah-langkah penjelasan rencana pembangunan terhadap RTR di pusat maupun didaerah. Sinkronisasi ini penting untuk dilakukan agar dapat meminimalisir terjadi tumbang tindih pemanfaatan ruang serta menjamin terwujud pembangunan dan tata ruang provinsi, dan kabupaten serta daerah yang berkualitas. Dalam PP Nomer 21 tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang selain melaksanakan sinkronisasi pemanfaatan ruang.

“Pemprov juga di amanat untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja penyertaan tata ruang yang dilakukan oleh pemerintah, baik kabupaten/kota. Kami dari provinsi mulai tahun kemarin melakukan SUASTEK, jadi kami tahun kemarin sudah mulai melakukan rapat koordinasi dengan seluruh kabupaten/kota,” jelasnya.(ton)

 

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *