Jakarta.Newshanter.com.- Bareskrim Polri menangkap Yusafni, Pejabat Pembuat Komitmen dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan pada pengadaan tanah untuk pembangunan infrastruktur strategis pada Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang dan Permukiman (Prasjaltarkim) Provinsi Sumatera Barat.
Ia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada kegiatan pengadaan tanah untuk pembangunan infrastruktur strategis di Dinas Prasjaltarkim Sumbar dari tahun 2012-2016.
Kepala Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Pol Endar Priantoro mengatakan, penangkapan dilakukan pada Kamis (27/7/2017) malam, di Bandara Soekarno-Hatta.
“Penilaian subjektif kami berkali-kali melakukan pemanggilan, sepertinya kurang kooperatif. Jadi pertimbangan kami untuk melakukan penahanan,” ujar Endar, di Kantor Dittipikor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (28/7/2017).
Endar mengatakan, Yusafni melakukan penyimpangan laporan pertanggungjawaban keuangan. Ia diduga membuat laporan fiktif dan tidak membayarkan uang yang dia terima ke pemilik lahan.
Uang tersebut masuk ke kantong pribadi.
“Ada empat objek, di antaranya flyover, Jalan Samudra, ada empat lokasi yang setiap tahun dibuatkan pertanggungjawaban fiktif sehingga uang bisa keluar tapi nyatanya tidak disampaikan ke pemilik lahan,” kata Endar.
Diduga, perbuatan Yusafni merugikan negara Rp 60 miliar dari Rp 120 miliar nilai proyek.
Ia dikenakan Pasal 2 atau 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah dengan UU nomor 21 tahun 2001.
Namun, kata Endar, penyidik juga mengincar Yusafni dengan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Ada dugaan, uang tersebut dialihkan untuk aset lain. Oleh karena itu, penyidik juga menyita sejumlah mobil milik Yusafni dan beberapa aset.
“Tidak menutup kemungkinan ada aset yang lain,” kata dia.
Polisi akan melakukan pengembangan perkara dengan menjerat tersangka lain.
Ia meyakini ada pihak lain yang ikut menikmati hasil korupsi proyek jalan itu.
“Dari keterangan saksi dan tersangka, ada aliran dana ke pihak lain. Tapi kami tidak sebutkan sekarang. Ada dari dinas (Prasjaltarkim Sumbar) kebanyakan dari dinas,” kata Endar.(kc)





