Pekanbaru.Newshanter.com. Seorang pelaku jambret Sy (18) warga Kecamatan Marpoyan Damai, Kamis (13/04/2017) lalu di jalan Lembaga Pemasyarakatan Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sail, Pekanbaru, dibekuk Polsek Tenayanraya.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto melalui Kapolsek Tenayanraya Kompol Indra Rusdi menjelaskan, pada Kamis 13 April 2017 sekira pukul 10.30 WIB ketika korban Elmita Rozana (16) mengendarai sepeda motor melintas di Jalan Lembaga Pemasyarakatan, korban melihat 2 orang pelaku menaiki Honda Scoopy putih memepet kendaraan korban kemudian pelaku mengambil HP milik korban dari kantong celana sebelah kiri dan korban terjatuh dari sepeda motor, setelah itu pelaku kabur melarikan diri dengan membawa HP tersebut.
“Setelah kejadian tersebut, korban membuka Pekanbaru Jual Beli Online (PJBO) melihat-lihat di iklan PJBO ada salah satu laki-laki yakni pelaku yang menjual HP mirip dengan HP milik korban dijual Rp1,4 juta,” ujar Kompol Indra Rusdi.
Kemudian, sambung Indra, korban menghubungi pelaku seolah-olah akan membeli HP tersebut.
“Sekira pukul pukul 19.00 WIB, korban bertemu dengan pelaku di salah satu konter HP di jalan Imam Munandar Kecamatan Tenayanraya Pekanbaru. Setelah korban melihat HP tersebut dicocokkan dengan kotak HP dan benar bahwa HP tersebut milik korban, selanjutnya korban menghubungi Polsek Tenayanraya. Selanjutnya, tersangka dan BB dibawa ke Polsek Tenayanraya,” urainya.
Namun, sambung Indra, pengakuan pelaku bahwa ia mendapatkan HP tersebut membeli HP dari PJBO dari seorang laki-laki bernama Panji dibeli seharga Rp 1 juta.
“Berdasarkan keterangan korban, bahwa salah satu pelaku jambret sama dengan ciri-ciri pelaku tersebut. Kemudian, pelaku tidak dapat membuktikan bahwa ia membeli HP tersebut dari PJBO. Pelaku disangkakan pasal 365 dan atau Pasal 480 KUHP. Barang Bukti yang diamankan yakni 1 unit HP Oppo A37 Gold,” pungkasnya.(BS/era)





