PELALAWAN, NEWSHANTER.COM – Polsek Pangkalan Kerinci jajaran Polres Pelalawan Polda Riau, menggelar tahap dua tindak pidana kasus penggelapan 92 tabung oksigen milik PT Timas, Kamis (31/8/2023).
Dalam Tahap II itu, seluruh barang bukti dan seorang tersangka diangkut lalu diserahkan ke JPU, Kejari Pelalawan.
Kapolsek Pangkalan Kerinci, AKP Romi Irwansyah, SH, MH, mengatakan, pengungkapan kasus tersebut, diungkap pada 20 Juli 2023 lalu. Dengan pelaku inisial NM berdomisili di perumahan BLP Pangkalan Kerinci.
Sedangkan korban, PT Timas, bertindak sebagai pelapor adalah Afriyon.
Barang bukti yang berhasil diamankan saat itu sebanyak, 92 buah. Rinciannya, 58 tabung oksigen warna biru dan 34 tabung axteline warna coklat.
Kronologis kejadian, bermula pada hari Kamis 20 Juli 2023 sekira jam 12.30 WIB Pelapor mendapat telpon dari atasan atas nama Delisman sebagai kordinator HRD, memberitahukan bahwa telah kehilangan tabung Oksigen dan tabung axiteline.
Setelah mengetahui hal tersebut pelapor langsung menjumpai Projek menejer sdr Albert dikantor PT Timas dan Abert menceritakan hasil transaksi antara terlapor NM dengan sipembeli akan tetapi pembeli mengetahui bahwa tabung tersebut milik PT Timas dimana sipembeli langsung membatalkan transaksinya.
Alhasil ia pun melaporkan ke pihak PT Timas setelah pihak PT Timas berjumpa langsung dengan terlapor dan membenarkan bahwa tabung tersebut milik PT Timas yang digelapkan dari bulan Mei hingga sekarang setelah dihitung tabung yang hilang sebanyak 92 tabung.
“Setelah menerima laporan kemudian unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci mengamankan terhadap pelaku NM berikut tabung oksigen warna biru 58 tabung dan tabung axiteline 34 tabung guna proses penyidikan lebih lanjut, dan hati ini dilaksanakan tahap II ke Kejaksaan Negeri Pelalawan,” tandas Kapolsek.***





