Polresta Bukittinggi Gelar Jumpa Pers Pengungkapan Kasus Narkotika Skala Besar di Agam

Bukittinggi, newshanter.com – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bukittinggi menggelar jumpa pers terkait pengungkapan kasus peredaran narkotika skala besar yang terjadi di Kabupaten Agam. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Senin, (6/4/2025), di aula Mapolresta Bukittinggi.

Pengungkapan ini merupakan hasil operasi gabungan antara Tim Intel Korem 032/Wbr, Unit Intel Kodim 0304/Agam, dan Sat Narkoba Polresta Bukittinggi yang berlangsung pada Sabtu, 4 April 2026.

Dalam operasi tersebut, aparat berhasil mengamankan dua terduga pelaku di lokasi berbeda, yakni DN, seorang pedagang asal Sawah Paduan, Kelurahan Pekan Kurai, Kecamatan Guguk Panjang, Kota Bukittinggi, serta SY, wiraswasta asal Jorong sungai angek Nagari Simarosok, Kecamatan Baso, Kabupaten Agam.

Penangkapan DN dilakukan di kawasan Pasar Baso. Berdasarkan hasil pengembangan, petugas kemudian bergerak cepat dan berhasil meringkus SY di kediamannya di Jorong Kampeh.

Dari tangan DN, aparat menyita barang bukti dalam jumlah besar berupa sabu-sabu seberat 927,27 gram, 184 butir pil ekstasi, serta ganja seberat 1,659 kilogram. Selain itu, ditemukan pula sabu-sabu yang diduga palsu seberat 1,163 kilogram dengan berbagai modus penyamaran, seperti dalam bungkus makanan ringan hingga pipet siap edar.

Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, antara lain alat hisap, pirex kaca, timbangan digital, alat pres plastik, uang tunai, serta perangkat komunikasi dan dokumen perbankan yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba.

Sementara itu, dari tangan SY, diamankan satu paket ganja seberat 11 gram, dua unit telepon genggam, uang tunai, serta perlengkapan yang diduga digunakan untuk konsumsi dan pengemasan.

Dalam pemeriksaan, DN mengaku berperan sebagai pengedar yang memasok narkoba di wilayah Kabupaten Agam untuk keuntungan pribadi. Sedangkan SY mengaku barang tersebut digunakan untuk konsumsi sendiri.

Kapolresta Bukittinggi Kombes Ruly Indra Wijayanto,S.Ik, M.Si yang di dampingi Wakapolres dan Kasat Narkoba mengatakan Keberhasilan operasi ini semakin mempertegas sinergi antara TNI dan Polri dalam memerangi peredaran narkotika yang kian masif, sekaligus menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan serupa di wilayah Sumatera Barat.

Kapolresta juga mengatakan kepada tersangka akan di jerat dengan pasal 114, undangan undang nomor 35 tahun 2009 jonto pasal 609 ayat 2 dengan ancaman 6-20 tahun. (A/M)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *