Pangkalan Kerinci, Newshanter.com – Kepolisian Resort (Polres) Pelalawan musnahkan barang bukti (BB) berbagai merk Handphone (HP) ilegal hasil penangkapan sebanyak 440 unit, Rabu (01/03/2017) di halaman belakang Mapolres Pelalawan Riau.
Pemusnahan HP ilegal tersebut merupakan hasil tangkapan Kepolisian Sektor (Polsek) UKUI pada November 2016 silam. Turut hadir dalam pemusnahan tersebut Kabag Operasional Kompol Edi Munawar didampingi Kasat Reskrim AKP Faisal Ramzani serta beberapa orang perwira dilingkungan Polres Pelalawan.
Ketika dikonfirmasi kepada Kapolres Pelalawan AKBP Ari Wibowo melalui Kasat Reskrim AKP Faisal Ramzani terkait pemusnahan HP illegal tersebut membenarkan tentang hal itu. “Ya benar kita telah melakukan pemusnahan terhadap BB tersebut, sebagian kita sisihkan sebagai barang bukti apabila pelaku usaha yang masih DPO dapat kita tangkap,” jelasnya kepada Newshanter.com.
Sebagaimana diketahui, ratusan HP illegal tersebut berawal dari hasil tangkapan Polsek UKUI pada November 2016 silam. Setelah melakukan penyelidikan diketahui pemilik barang ilegal tersebut warga Batam Kepulauan Riau yang bernama Abeng. Namun sampai saat ini pemilik barang tersebut belum juga dapat ditangkap. Setelah berkoordinasi dengan instansi terkait tentang permasalahan ini, maka terhadap barang bukti dilakukan pemusnahan.(anton sikumbang)





