Pangkalan Kerinci – Newshanter.com -Tim Opsnal Res Narkoba Polres Pelalawan kembali menangkap dua orang pengguna narkoba jenis sabu, jumat sore ( 22/06/2018) sekitar jam 17.30 Wib.
Pelaku ini di tangkap di jalan lintas timur belakang Rumah Makan YY Ukui I Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.
Penangkapan kedua pelaku ini berawal dari informasi dari masyarakat pada hari Jumat tanggal (22/06/2018) sekira jam 15.00 wib.
Berdasarkan informasi tersebut personel satuan narkoba Polres Pelalawan yang di pimpin oleh kasat res narkoba Iptu Romi irwansyah. SH.,MH, dengan sigap melakukan penangkapan dan pengeledahan yang di saksikan lansung oleh warga setempat.
Dari hasil penggeledahan terhadap pelaku MS (26) di temukan barang bukti 1 (paket) sabu seberat 0,59 gram, satu unit handphone serta mengaku mendapatkan barang haram ini dari ML (41) warga Lintas Timur simpang WKS Ukui dua Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan.
kemudian tim langsung melakukan penangkapan terhadap ML (41) dan dilakukan penggeledahan namun tidak ditemukan barang bukti , hanya menemukan uang sejumlah Rp. 700.000, 1unit handphone merek samsung serta mengaku uang tersebut adalah uang hasil penjualan sabu kepada pelaku MS dan juga ditemukan 1 unit handphone merek samsung.
Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan SIK, melalui Paur Humas Iptu Maraden,SH kepada Awak Media membenarkan,” Adanya penangkapan terhadap terduga Dua orang pelaku pengguna narkoba berjenis sabu sekarang diamankan ke Polres pelalawan guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut”. Bebernya. (*ang).





