Padang Panjang –Newshanter.com.Polres Kota Padang Panjang, Sumbar, mengamankan Seorang Oknum Anggota Brimob dan satu oknum Anggota Polisi Militer (POM) TNI diamankan, Selasa (10/07/2018) sekitar pukul 14.00 WIB. Dua oknum aparat negara ini diamankan bersama dua orang lainnya. Karena menyimpan barang Narkoit9ka sejenis haram sabu.
Menurut keterngan yang diproleh dikepolisian, dua oknum aparat negera tersebut berinisal, K (48) Oknum Brimob) dan DR (32) Oknum POM TNI. Sementara dua orang lainnya berinisial RH (37) Wiraswasta dan RA (19) Wiraswasta.
Kapolres Padang Panjang bersama Komandan Detasemen B Pelopor dan Kasat Narkoba lansung turun kelokasi melakukan penangkapan terhadap keempat pelaku. Mereka diamankan di sebuah rumah yang beralamat di Kelurahan Silaing Atas, Kecamatan Padang Panjang Barat, Kota Padang Panjang.
Kapolres Padang Panjang, AKBP Cepi Noval mengatakan, peristiwa penangkapan terhadap pelaki bermula ketika Kapolres Padang Panjang mendapatkan informasi bahwa ada seorang oknum Brimob berinisial K memiliki narkoba jenis shabu, Ganja Kering dan Pil Exstasi
“Kemudian laporan tersebut kita tindak lanjuti. Kita mengumpulkan seluruh personil Satres Narkoba dan lansung menuju ke Mako Brimob Detasemen B Pelopor Padang Panjang dan melakukan koordinasi dengan Kaden B Pelopor di Padang Panjang,” kata Kapolres Padang Panjang, AKBP Cepi Noval.
Kemudian sekira pukul 14.00 Wib Kapolres Padang Panjang didampingi Kaden B Pelopor Padang Panjang bersama dengan personil dari Sat Res Narkoba Polres Padang Panjang langsung menuju kerumah pelaku K.
Sampai di lokasi, ditemukan ada empat orang laki – laki yang setelah itu diketahui berinisial K, RH, RA dan DRF. Selanjutnya, tim Satres Narkoba kemudian melakukan penggeledahan dan ditemukan sejumlah berang bukti.
“Kemudian selanjutnya terlapor beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Padang Panjang untuk dilakukan lidik sidik serta pengembangan kasus lebih lanjut,”ujar Kapolres Padang Panjang.
Berikut Kabar Nagari Lapirkan Sejumlah Barang Bukti yang ditemukan oleh pihak kepolisian.
1.3 (tiga) paket Narkotika Gol. I jenis shabu yang terletak di lantai dibawah tempat tidur sdra Pgl AKANG,
2.1 (satu) unit timbangan digital warna Silver yang ditemukan dilantai sudut kamar tersebut,
3.1 (satu) buah bonk yang terbuat dari botol Aqua yang diujungnya terpasang
4.2 (dua) buah pipet warna bening,
5.1 (satu) unit handphone merek OPPO warna silver
6.3 (tiga) buah mencis
7.8 (delapan) puck plastik warna bening berklem merah yang ditemukan dilaci meja pos pemuda tersebut,
8. 1 (satu) kotak kaca mata warna hitam yang didalamnya berisikan Narkotika Gol. I jenis shabu yang dibungkus dengan plastik wanra bening berklem merah yang ditemukan didalam laci meja pos pemuda tersebut,
9.1 (satu) buah kotak warna hitam yang didalamnya berisikan 17 (tujuh belas) butir yang diduga pil Ekstasi yang ditemukan didalam laci meja pos pemuda
10.1 (satu) buah tas warna hitam kombinasi merah merek Polo army yang didalamnya berisikan 2 (dua) paket Narkotika Gol. I jenis Ganja Kering yang dibungkus dengan kertas putih. (KN)





