POLRES BUKITTINGGI, AMANKAN 1/2 KG NARKOBA JENIS SHABU-SHABU

Bukittinggi, News Hanter.com-Nampaknya himbauan Presiden melalui Kapolri tentang bahaya Narkoba dan Hukuman bagi pemakai dan pengedar narkoba tidak di indahkan bagi para pecandu dan pengedar barang haram tersebut, terbukti dalam beberapa hari ini, Satresnarkoba Polres Bukittinggi tidak henti-hentinya menangkap para pemakai dan pengedar narkoba di wilayah hukum polres Bukittinggi,

Satuan Reskrim Narkoba Polres Bukittinggi kembali mengamankan 2(dua)orang pengedar Narkoba Jenis shabu-shabu seberat 500 grm dari tangan RH(50) dan LY (47) di daerah simpang Lambau Kelurahan Pakan Kurai Kecamatan Guguak Panjang Kota Bukittinggi, Kamis (19/7/18)

Penangkapan yang dilakukan terahadap Rh dan LY, berkat informasi dari masyarakat dan juga hasil penyelidikan jajaran Satuan Resrim Narkoba Polres Bukittinggi, dari tangan tersangka berhasil diamankan narkotika diduga jenis Shabu seberat 500 grm

Kapolres Bukittinggi Akbp Arly Jembar Jumhana, SIK,MH melalui Waka Polres Bukittinggi Kompol Albert Zai, SIK,MH didampingi oleh Kasat Resnarkoba Akp Pradipta Putra Pratama, SH,SIK bersama KBO Satuan Reskrim narkoba Iptu Rosminarti menjelaskan, seluruh Narkotika jenis shabu yang ditangkap tersebut rencananya akan diedarkan oleh tersangka diwilayah Kota Bukittinggi.

Waka Polres Bukittinggi Kompol Albert Zai, SiK, MH juga mengatakan, penangkapan dan penyitaan yang dilakukan oleh Sat Resnarkoba tadi malam sudah termasuk kategori besar untuk Bukittinggi, karena sebelum-sebelumnya belum pernah ada sampai sebanyak ini.

“Ini adalah suatu prestasi yang sangat gemilang yang di lakukan oleh satresnarkoba polres Bukittinggi, sebab dalam beberapa bulan ini, satnarkoba belum ada melakukan penangkapan Narkoba Jenis Shabu-shabu sebanyak ini, kita patut berbangga dengan usaha dan kerja keras dari satnarkoba polres Bukittinggi tersebut, dan juga sangat berterima kasih sekali pada masyarakat yang telah mau memberikan informasi dan peduli akan bahaya narkoba,”Ungkap Waka Polres Bukittinggi, Kompol Albert Zai.

Kasat Resnarkoba Akp Pradipta Putra Pratama, SH,SIK juga menjelaskan, Awal mula penangkapan dan penyitaan 500 grm narkotika jenis shabu tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat tentang ada yang dicurigai menyimpan narkotika jenis Shabu di Lambau, Kelurahan Pakan Kurai Kecamatan. Guguak Panjang Kota Bukittinggi,

“Melalaui informasi dari masyarakat tersebut, anggota Sat Resnarkoba Polres Bukittinggi langsung bergerak melakukan penyelidikan, setelah dilakukan pengintaian dan telah dipastikan tersankanya, baru dilakukan penangkapan terhadap tersangka RH (50), selanjutnya dilakukan penggeledahan dilokasi penangkapan tersangka, dan di hadapan saksi-saksi di temukan 9 ( sembilan ) Paket Besar Narkotika Jenis Shabu yang terbungkus plastik bening di dalam tas di lantai ruang tamu dan 1 (satu) paket besar narkotika jenis Shabu yang terbungkus plastik bening di lantai dapur rumah tersangka, dari hasil pemgembangan mengarah ke tersangak lain yaitu LY (47), sewaktu di lakukan penagkapan tersebut tersangka LY sedang bersembunyi di rumah bagian belakang, dari tangan YL di temukan lagi 1 (satu) paket kecil Narkotika Jenis Shabu yang terbungkus plastic bening di lantai kamar bagian belakang,” Ungkap Kasat Narkoba Akp Pradipta Putra Pratama, SH,SIK

Akp Pradipta Putra Pratama, SH,SIK juga menambahkan, dari hasil tangkapan tersebut di hadapan saksi-saksi, kedua tersangka RH dan LY. Mengakui bahwa narkotika jenis shabu tersebut miliknya dan akan diedarkan di wilayah Bukittinggi

Kedua tersangka RH dan LY bersama barang bukti berupa 10 (sepuluh) paket besar Narkotika jenis Shabu, 1 (satu) paket kecil Narkotika jenis Shabu, dan semua shabu yang disita seberat 500 gram, beserta 2 (dua) buah Hp merk Samsung warna putih dan Nokia Warna Hitam, selanjutnya dibawa ke Polres Bukittinggi, untuk diamankan sebagai barang bukti, dan untuk kedua tersangka RH dan LY akan dijerat dengan Undang-undang nomor 35 tahun 2009, Ungkap Kasat Resnarkoba mengahirinya.(Ayu/M).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *