Resta Pakanbaru, Newshanter.com Polsek payung sekaki Mengamankan 1 (satu) orang laki – laki yang diduga melakukan Tindakan pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di salah satu rumah kontrakan . Jl.pemuda,kel.tirta Siak ,kec, payung sekaki Senin 25 /3/2019
Berdasarkan melaui laporan nomor, LP/28/III/2019/Riau/Polresta Pekanbaru/ sektor payung sekaki tanggal 25 Maret 2019, HOT MARUBA SIJABAT (abang kandung korban), Laki-laki, 28 tahun, Islam, Petani, Islam, Jl. Dusun I Kec. Kolang Kab. Tapanuli Sumut, melaporkan seorang lelaki ( tersangka) bernama NURMAN WAHYUDI als Wahyu,Lk-28th pengangguran warga jl.pemuda Kel.tirta Siak, payung sekaki Pekanbaru.
Dimana tersangka telah melakukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap SARMIDA SIJABAT, 25 thn, Perempuan, Islam, Ibu Rumah Tangga, di sebuah rumah kontrakan beralamat di Jl. Pemuda Kel. Tirta siak Kec.Payung Sekaki Kota Pekanbaru.
Informasi yang berhasil di rangkum melaui 2 orang saksi dari SELAMET, Laki-laki, 36 tahun, Islam, Karyawan Swasta, Jl. Pemuda Kel. Tirta siak Kec.Payung Sekaki Pekanbaru dan AIDIL EFENDI, Laki-laku, 40 tahun , dengan alamat yang sama.
Kronologi tersangka melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)
Yakni dengan cara mengambil satu buah martil yg di letakkan dalam kotak perkakas alat-alat kerja, kemudian dg rasa emosi tersangka memukulkan martil tersebut ke arah kepala istrinya beberapa kali tepatnya dibagian depan, samping kiri dan kanan sehingga mengeluarkan darah, kemudian setelah tersangka memukul kepala istrinya, selanjutnya tersangka pergi dengan menggunakan sepeds motor dengan membawa martil yg di letakkan di dlm jok spd mtr, utk menghidar dr warga yg mengetahui kejadian dan pd saat tersangka berada di jl. Arengka II tersangka berhenti di pinggir jalan dan mengeluarkan martil dr dlm jok spd mtr lalu melemparkan martil tersebut ke arah semak-semak dg tujuan utk menghilangkan barang bukti, selanjutnya tersangka kembali kermh dan warga yg saat itu sdh ramai langsung mengamankan tersangka utk di bawa ke ktr polisi.
Akibat kejadian tersebut keluarga korban tidak senang dan melaporkan kejadian tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang di lakukan oleh pelaku NW ke kepolisi sektor terdekat, berdasarkan laporan tersebut dengan cepat anggota polisi sektor payung sekaki melakukan tindakan penangkapan terhadap pelaku, barang bukti yang belum di temukan di TKP yaitu ( 1) buah martil yang di gunakan pelaku.
Atas kejadian tersebut kasus masih dalam Lidik .
Editor JackNho.





