Palembang, Newshanter.com — Polemik internal Universitas PGRI Palembang kembali mencuat. Kali ini, persoalan berkaitan dengan dua surat pemanggilan yang ditujukan kepada Pelaksana Tugas (Plt) Rektor Universitas PGRI Palembang, Assoc. Prof. Dr. Edi Harapan, M.Pd., oleh Plt Direktur Pascasarjana Universitas PGRI Palembang, Dr. Reva Maria Valianti, S.E., M.Pd., M.M.
Edi Harapan mengungkapkan keberatannya atas surat pemanggilan tersebut. Menurutnya, selama September 2026, dirinya telah menerima dua surat pemanggilan yang berkaitan dengan permintaan klarifikasi mengenai penunjukannya sebagai Plt Rektor.
“Saya merasa geram dengan adanya dua surat pemanggilan ini. Secara etika dan hierarki administrasi, hal ini sudah kelewat batas dan menyimpang dari tugas pokok dan fungsi. Bagaimana bisa seorang Plt Direktur memanggil Plt Rektor yang berada di struktur lebih tinggi untuk memberikan klarifikasi?” ujar Edi saat memberikan keterangan kepada awak media.
Edi menegaskan bahwa dirinya meyakini penunjukannya sebagai Plt Rektor telah sesuai dengan ketentuan hukum dan prosedur administrasi yang berlaku.
Ia menjelaskan, dalam struktur organisasi perguruan tinggi, Rektor bertanggung jawab kepada pihak yayasan sebagai badan penyelenggara. Karena itu, menurut Edi, apabila terdapat pertanyaan mengenai proses pengangkatannya, klarifikasi semestinya disampaikan kepada pihak yayasan yang melakukan pengangkatan.
“Kalau ada yang mempertanyakan pengangkatan rektor, seharusnya ditanyakan kepada pihak yayasan yang mengangkat,” katanya.
Yayasan Berikan Penjelasan
Sementara itu, Ketua YPLP-PT PGRI Sumatera Selatan, Erwanto, S.Sos., turut memberikan penjelasan terkait sejarah dan legalitas kepengurusan yayasan.
Erwanto menyampaikan bahwa Universitas PGRI Palembang sejak 1989 berada di bawah naungan YPLP-PT PGRI Sumatera Selatan. Ia menyebut yayasan tersebut memiliki badan hukum dan telah tercatat pada Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
Terkait pengangkatan Edi Harapan sebagai Plt Rektor, Erwanto menjelaskan bahwa keputusan tersebut dilakukan setelah adanya pemberhentian rektor sebelumnya dan kemudian dilanjutkan melalui proses rapat pleno.
Menurut Erwanto, kepengurusan yayasan yang dipimpinnya memiliki dasar legalitas serta tercatat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Polemik mengenai kewenangan, tata kelola, dan proses pengangkatan pimpinan Universitas PGRI Palembang tersebut kini menjadi perhatian di lingkungan internal kampus. (Raf)





