Polda Sumsel Aman 1000 butir Ekstasi Warna Biru di Jalan Veteran

Palembang,Newshanter.com.Aparat Polda Sumsel menggagalkan 1.000 butir ekstasi warna biru berbentuk kepala belogo Darth Vader yang siap diedarkan di Kota Palembang. Ekstasi tersebut diamankan dari tangan tersangka Nahyuddin alias Udin (48), warga Jalan Selamet Riyadi Lorong Lawang Kidul Darat RT 018 RW 002 Kelurahan Lawang Kidul Kecamatan IT II Palembang, yang ditangkap 22 April 2017 lalu pukul 16.00 WIB di Jalan Veteran Palembang.

Wakil Direktur (Wadir) Reserse Narkoba Polda Sumsel, AKBP Amazona Pelamonia didampingi Kasubdit III AKBP Syahril Musa, Senin (24/4/2017) mengatakan, ditangkapnya tersangka Nahyuddin alias Udin dengan barang bukti 1.000 ekstasi setelah pihaknya menindak lanjuti informasi dari masyarakat, yang kemudian dilakukan penyelidikan dan penyergapan terhadap tersangka.

Bacaan Lainnya

“Setelah kita tangkap selanjutnya tersangka Nahyuddin alias Udin beserta barang bukti kita bawa ke Mapolda Sumsel. Dari hasil pemeriksaan diketahui jika 1.000 butir ekstasi warna biru berbentuk kepala belogo Darth Vader tersebut untuk diedarkan di wilayah Kota Palembang,” katanya saat menggelar tersangka dan batang bukti di Mapolda Sumsel.

Dilajutkannya, dengan telah ditangkapnya tersangka Nahyuddin alias Udin maka pihaknya saat ini masih melakukan pengembangan kasusnya untuk menangkap bandar dan pemilik ekstasi tersebut.

“Hasil penyelidikan, tersangka Nahyuddin alias Udin ini sudah lama menjadi pengedar ekstasi di Palembang, walaupun
saat kita periksa tersangka hanya mengaku baru satu kali membawa ekstasi tersebut yang katanya milik orang tak dikenal. Itu hak dia, karena setiap tersangka kasus narkoba selalu menggunakan modus seperti itu untuk mengaburkan jaringan mereka jika tertangkap. Meskipun demikian, kami dari pihak kepolisian masih terus mendalami penyelidikan untuk mengungkap asal dari 1.000 butir ekstasi tersebut,” tegasnya.

Selain itu, lanjut AKBP Amazona Pelamonia, dilokasi terpisah pihaknya juga menangkap tersangka Dapit Wahyudi (24), warga Dusun II Tanjung Agung Timur Kecamatan Lais Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), dengan barang bukti satu paket besar narkoba jenis sabu seberat 100 gram. Tersangka ditangkap di pinggir jalan Rompok Desa Dayung kecamatan Batang Hari Leko Kabupaten Banyuasin.

“Jadi saat ini kita telah mengamankan dua tersangka yakni; tersangka Nahyuddin alias Udin untuk kasus kepemilikan 1.000 butir ekstasi dan tersangka Dapit Wahyudi untuk kasus kepemilikan 100 gram sabu. Keduanya merupakan pengedar, dari itu kedua tersangka kita jerat dengan dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009,” tandasnya.

Sementara tersangka Nahyuddin alias Udin mengungkapkan, jika 1.000 butir ekstasi yang diamankan dari tangannya merupakan milik orang yang tak dikenalnya.

“Saya hanya dititipkan, tidak kenal dengan pemilik ekstasi tersebut. Saya mau membawa ekstasi itu karena saya dijanjikan akan diberi uang Rp 10 juta apabila ekstasi tersebut diambil oleh pemesannya di Jalan Veteran Palembang. Namun saat saya berada di lokasi, ternyata bukannya pembeli yang datang melainkan pihak kepolisian sehingga saya tertangkap,” ungkapnya. (nata)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *