Tembilahan newshanter.com – Ketua Dpc Granat Inhil bapak ZAKARIA” dan Kalapas kelas IIA Tembilahan bapak SUDIRWAN” menyepakati dan nyatakan sikap siap bekerja sama dalam memberantas peredaran narkotika.28/2/18.
Setelah melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu sabu di Mapolres Inhil, dengan hasil sitaan dari Tersangka berdasarkan hasil penimbangan oleh PT. Pegadaian (Persero), diperoleh berat total sebanyak 499,4 (empat ratus sembilan puluh sembilan koma empat) gram.
Sabu sabu yang dimusnahkan adalah seberat 475, 64 gram, setelah setelah disisihkan sebanyak 23,76 untuk sampel uji pemeriksaan secara laboratoris di Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan dan atau untuk penetapan barang bukti Persidangan Pengadilan nantinya.
Itu merupakan hasil dari pembongkaran sindikat peredaran narkoba yang diduga dikendalikan oleh salah seorang narapidana yang dari dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tembilahan, telah membuktikan masifnya peredaran narkoba dari balik jeruji besi.
Kemudian sehari seusai pemusnahan diMapolres Inhil Ketua DPC Granat Kab. Inhil Bapak Zakaria bersama Pengurus berkunjung Lapas Kelas II A Tembilahan, 27 Februari 2018 yang langsung disambut oleh Kalapas Kelas II A Tembilahan Bapak Sudirwan, SH dan menjelaskan, sejak dirinya dipercaya menjadi Kalapas Kelas II A Tembilahan,
dirinya bertekad agar jangan ada narkoba didalam
LP dengan upaya-upaya yang telah dilakukan.
Disaat perbincangan berlangsung Ketua Granat Inhil Zakaria mempertanyakan apakah warga binaan bebas menggunakan HP didalam LP, Kalapas Kelas II A Tembilahan Bapak Sudirwan, SH dengan tegas mengatakan bahwa di dalam LP tidak ada kebebasan untuk menggunakan HP karena itu dinyatakan dilarang.
Pada saat perbincangan berlangsung Ketua Granat Kab. Inhil Bapak Zakaria Bersama Kalapas Kelas II A Tembilahan Bapak Sudirwan, SH bahwa jikalau ada petugas yang bermain akan ditindak dengan tegas. Untuk itu dengan ungkapan tersebut maka Ketua DPC Granat Kab. Inhil sepakat dengan pernyataan yang telah disampaikan Kalapas Kelas II A Tembilahan.
Bersamaman hal tersebut diatas bahwa Ormas DPC GRANAT Kab. Inhil menyatakan sikap dan siapa membantu dan bekerjasama dalam pemberantasan dalam penyalahgunaan Narkotika sesuai foksi yang telah dimiliki.
Kemudian dijelaskan kembali bahwa ada 42 PNS baru dilingkungan Lapas Kelas II A Tembilahan harapan kami selaku Ormas bersama Bapak Kalapas agar PNS yang baru untuk tidak rusak dari lingkungan Lapas dan sekaligus dapat mengamankan Inhil ini dari Narkoba. (Rls/Dedi aw)





