Palembang. Newshanter.com. Ketua Pengadilan Negeri Kelas I khusus Palembang, T.Jatniko Gitsang, Selsa (17/04/2018) tanda tangani fakta Integritas yang penuh 3 berkesenambungan dengan unsur muspida pemerintah kota Palembang, PJS. Walikota Ahmad Najib, Kepala Kejari Palembang,Rustam Gaus.Kepala Kepolisian Resort Kota Palembang Wahyu dan Kepala Rumah tahanan Palembang Marjan.
Dikatakan Ketua Pengadilan Negeri Palembang bahwa Sejak dicanangkan Peraturan Presiden No.81 Tahun 2010 Tentang Grand Dasain Reformasi Birokrrasi.Dengan adanya penanda tangan fakta integritasi T.Jatniko berharap pelayanan dilingkungan Pengadilan Negeri Kelas I Khusus Palembang. Pelayanan yang dilaksanakan dengan sistem pelayanan satu atap.
Sitem pelayanan pembangun zona Integritas akan lebih memudahkan melakukan pengawasan terhadap kinerja Pengadilan Negeri Palembang.
Karena itu untuk melakukan pengawasan pihak pengadilan perlu mengandeng dengan pihak indipenden seperti KPK.,”Karena itu kami berharap dengan adanya pembangunan zona Integritas akan menjadikan Birokrasi aparatur sipil pengadilan negeri palembang bebas dari korupsi,” ujar T.Jatniko.
Dikatakan T.Jatniko dengan adanya Birokrasi sipil Negara yang ada di Pengadilan Negeri Palembang ini bebas korupsi akan membawa nama baik Kota Palembang. Karena itu untuk mewujudkan birokrasi bebas dari korupsi diperlukan peran serta masyarakat.
Karena itu untuk mengakses proses persidangan telah mnerapkan Sistem Online untuk memudahkan mengetahui akses informasi yang ingin diketahui.,”maka dengan adanya penanda tangan fakta integritas akan tercipta pelayanan yang baik,”terangnya.
Sementara itu PJS. walikota Palembang Ahmad Najib mengatakan pihaknya pemerintah kota Palembang menyambut baik . Mudah- mudahan birokrasi dilingkungan akan berdampak baik bagi sitem pemerintah yang bebas korupsi.,”karena itu apa yang dilakukan oleh pengadilan negeri palembang untuk bebas dari korupsi tetap kami dukung,”ujarnya. (RH)





