PN Banyuasin Cek Objek Sengketa Lahan SHM Ilyas Harmy di Sungai Kedukan

PN Banyuasin Cek Objek Sengketa Lahan SHM Ilyas Harmy di Sungai Kedukan

Palembang, newshanter.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banyuasin menggelar sidang lapangan melalui agenda Pemeriksaan Setempat (PS) atas objek tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) milik Ir. Ilyas Harmy, Kamis (20/8/2026).

Pemeriksaan lapangan tersebut dipimpin oleh majelis hakim PN Banyuasin yang terdiri dari Melisa, Rachmat, dan Hari, serta dihadiri oleh pihak-pihak yang berperkara beserta tim kuasa hukum masing-masing.

Agenda ini bertujuan untuk melihat secara langsung kondisi fisik lahan sekaligus memastikan batas-batas wilayah yang diklaim oleh kedua belah pihak.

“Pada pemeriksaan setempat ini, majelis hakim hanya melihat langsung objek lahan di lapangan untuk memastikan apakah lokasinya sesuai dengan apa yang diajukan oleh pihak pelawan atau berbeda,” ujar Mellisa.

Kuasa Hukum Ir. Ilyas Harmy, Dr. Sudarna, S.E., S.H., M.M., M.H., yang didampingi M. Muslim, P.Dd., C.Me., C.UUA., C.Ps., C.iJ., menuturkan adanya kekeliruan mendasar terkait amar putusan pengadilan sebelumnya pada tahun 2015.

Menurut Sudarna, putusan Pengadilan Sekayu kala itu menyebutkan bahwa tanah objek perkara berada di Desa Sungai Pinang, Kecamatan Rambutan bukan di Desa Sungai Kedukan sebagaimana yang diklaim oleh pihak lawan (Siti Fatimah).

“Pembeli yang baik seharusnya membaca dan mengecek kebenaran dokumen terlebih dahulu. Amar putusan yang ada dengan surat tanah milik penjual awal (Indriana) tidak cocok. Surat mereka di Sungai Pinang, tetapi mengapa mengklaim tanah klien kami yang berada di Sungai Kedukan?” jelas Sudarna.

Sudarna menambahkan, pihak Ilyas Harmy sebenarnya telah mematok batas dan memasang plang imbauan sebelum area tanah tersebut ditimbun secara sepihak oleh pihak lawan.

Anggota tim kuasa hukum, M. Muslim, menyampaikan bahwa dalam proses pemeriksaan lapangan, pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang turut hadir membenarkan letak posisi tanah milik Ilyas Harmy.

“Prinsipal kami menunjukkan batas lahan seluas 50 m x 30 m. Ketika hakim mengonfirmasi kepada BPN, pihak BPN membenarkan bahwa titik lokasi sertifikat tanah Pak Ilyas memang berada di posisi tersebut,” ungkap Muslim.

Pemilik tanah, Ir. Ilyas Harmy, menduga adanya indikasi kuat pemalsuan Surat Pengakuan Hak (SPH) yang digunakan oleh pihak lawan. Ia mempertanyakan legitimasi dokumen tingkat kecamatan yang digunakan untuk menggugat tanah berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM) resmi dari BPN.

Ia juga menyoroti kejanggalan perbedaan luas tanah pada berkas SPH milik pihak lawan yang awalnya mencantumkan luas 8.400 m di Desa Sungai Pinang, namun mendadak berubah menjadi 6.000 meter persegi saat diklaim masuk wilayah Desa Sungai Kedukan.

“Tanah saya di lokasi itu bersertifikat resmi dari BPN dan kami rutin membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga tahun 2026 ini. Hal itu membuktikan kepemilikan sah yang diakui oleh negara,” tegas Ilyas.

Di sisi lain, kuasa hukum terlawan, Sapriyadi Syamsudin, S.H., M.H., menilai pemeriksaan lapangan berjalan normal dan merupakan prosedur baku untuk memastikan letak objek perkara.

Sapriyadi menegaskan bahwa kliennya berpegang pada putusan pengadilan sebelumnya yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Transaksi jual beli antara Indriana dan Siti Fatimah dilakukan secara sah setelah adanya putusan tersebut.

“Ini merupakan perlawanan terhadap putusan yang sudah inkrah. Prinsipnya, siapa yang mendalilkan, dia yang harus membuktikan. Kami tentu berhak membantah dalil-dalil dari pihak lawan,” ujar Sapriyadi.

Ia berharap proses persidangan selanjutnya, termasuk agenda pemeriksaan saksi, dapat berjalan objektif sehingga menghasilkan keputusan yang adil berdasarkan fakta hukum.

Hasil dari sidang pemeriksaan setempat ini nantinya akan menjadi salah satu bahan pertimbangan majelis hakim dalam menyusun putusan akhir, bersamaan dengan pembuktian berkas dan keterangan saksi-saksi dari kedua belah pihak. (vin)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *