PALEMBANG -Newshanter.com.– Plt Bupati Muba, David BJ Siregar, akhirnya diminta oleh Mendagri untuk mencabut dan membatalkan keputusannya serta kembali melantik pejabat yang dimutasinya.Hal tersebut, tertuang dalam surat dengan nomor 821/10267/OTDA tentang klarifikasi mutasi di lingkungan Kabupaten Muba yang dikeluarkan Mendagri pada 30 Desember 2016 kemarin.
Setidaknya sebanyak 15 pejabat di lingkungan Kabupaten Muba yang dimutasi oleh Plt Bupati Muba, harus kembali dilantik untuk mengisi jabatan semulanya.
Terkait dengan adanya surat tersebut, Wisnu Oemar selaku kuasa hukum dari Ali Badri (49) mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Muba yang merupakan salah satu pejabat yang ikut dimutasi oleh Plt Bupati Muba, David, mengatakan, pihaknya pun mendesak Gubernur agar menyampaikan perihal surat tersebut kepada Plt Bupati Muba.
“Saya mohon kepada Gubernur agar sekiranya dapat segera menyampaikan surat klarifikasi mutasi di lingkungan Kabupaten Muba dari Mendagri ini dan menekankan agar Plt Muba segera melaksanakan apa yang dikehendaki oleh Mendagri,” jelasnya, Senin (02/1/2017).
Selain itu, dikatakan Wisnu Oemar, pihaknya pun juga berharap agar sekiranya kliennya, Ali Badri dapat segera kembali menempati posisi jabatan muasalnya sebagai Kepala Dinas PU BM Kabupaten Muba.
“Ini mengingat PU BM Muba besar anggarannya, mencapai Rp 630 miliar dan dikhawatirkan anggaran sebanyak ini disalahgunakan oleh yang tidak bertanggungjawab,” terangnya.
Dan terkait dengan telah dikeluarkannya surat tersebut, masih dikatakan Wisnu Oemar, pihaknya pun juga akan meminta kepada pihak Kepolisian Polda Sumsel untuk segera menindaklanjuti laporan kliennya kepada Plt Bupati Muba, David yang dilaporkan pada 5 Desember 2016 lalu terkait dugaan penyaluran wewenang.
Dijelaskannya, Wisnu Oemar, dalam surat yang ditangani Dirjen Otda Kemendagri, Sumarsono tersebut, bahwa keputusan David terhadap 15 mutasi pejabat tidak sesuai dengan pasal 132A ayat (1) huruf a dan ayat (2) Peraturan Pemerintah nomor 49 tahun 2008 tentang perubahan ketiga Atas PP nomor 6 tahun 2005 tentang pemilihan, pengesahan, pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah.
“Isi PP tersebut yakni ayat (1) penjabat kepala daerah atau pelaksana tugas kepala daerah dilarang melakukan mutasi pegawai. Serta ayat (2) disebutkan ketentuan sebagaimana mutasi dimaksud dapat dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
Selain itu, keputusan Plt Bupati Muba pun tidak sesuai dengan pasal 9 ayat (1) huruf e Permendagri nomor 74 tahun 2016 antara lain menyatakan Plt Bupati berwenang melakukaan pengisian dan penggantian pejabat setelah mendapatkan persetujuan Mendagri,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala BKD Muba Rusydan saat dikonfirmasi terkait surat tersebut, mengatakan, ia pun baru mengetahui hal tersebut dari rekannya dan belum mengetahui secara resmi adanya surat perintah Mendagri tersebut.Dan terkait pemulihan dan pembatalan mutasi, adalah sepenuhnya wewenang Plt Bupati.
“Teknisnya itu Bupati, namun sejak surat tersebut ditandatangani, sudah serta-merta pembatalan tersebut resmi,” jelasnya saat dikonfirmasi melalui ponselnya.
Dikatakannya, Tim Kemendagri telah mengingatkan Plt Bupati Muba saat hendak memutasi pada 9 November dan 2 Desember tersebut bahwa ada kesalahan, namun tidak diindahkan David.
“Atas adanya surat Mendagri tersebut, berarti Plt Bupati harus membuat SK baru terkait pembatalan dan pemulihan pejabat yang dimutasi tersebut,” terangnya.
Plt Bupati Muba : Pelantikan Sudah Mendapatkan Izin Gubernur
Sebelumnnya Plt Bupati Muba, David BJ Siregar, menegaskan bahwa mereka mempunyai hak, untuk mengambil langkah hukum terkait pergantian sejumlah pejabat di Muba. Untuk itu dia akan segera berkordinasi dengan Mendagri dan ASN.
“Setelah ini saya mau berkoordinasi dengan Mendagri, pelantikan ini sebelumnya sudah meminta izin kepada Mendagri melalui Gubernur. Jika dalam masa mendatang terjadi kekeliruan makan akan dilakukan perbaikan,” kata David, ketika dikonfirmasi disela-sala acara silatuhrahmi dengan ulama, Senin (05/11/2016) sekitar pukul 22.15 WIB.
Menurutnya, pelantikan yang dilakukan tersebut dilakukan atas dasar masukan DPRD, SKPD dan masyarakat.”Kalau tidak mau meninggalkan tempatnya itu masa transisi, kita akan memberikan waktu untuk itu,” jelasnya.(sp/01)





