PKB Dilakukan Antara Pekerja Dengan Perusahaan, Ini Tujuan Dilakukan Itu

Palembang, newshanter.com – Pemerintah provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dalam hal Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Drs Koimudin, S.H provinsi Sumsel menghadiri dan menyaksikan kegiatan penandatanganan perjanjian kerja bersama (PKB) dari Perusahaan Terbatas Musi Hutan Persada (PT MHP) dengan Serikat Buruh dan Serikat Pekerja periode 2022-2024.

Adapun kegiatan ini sendiri dihadiri oleh para pimpinan dari PT MHP, dari Serikat Buruh dan Serikat Pekerja dan lainnya. Kegiatan ini sendiri dipusatkan di ruang meeting The Zuri Hotel Palembang, Rabu (11/5/2022).

Dikatakan Kadisnakertrans Sumsel Drs Koimudin, ini kegiatan intern MHP, penandatanganan PKB antara pekerja yang diwakili oleh serikat intern dan juga oleh managemen. Dan ini adalah kesepakatan dalam pelaksanaan sistem pekerja mereka di intern, yang tentunya PKB ini tidak boleh melebihi dari Undang-Undang.

“Jadi kita sangat apresiasi dengan adanya PKB ini, kita harapkan adanya hubungan industrial yang baik,” ujarnya.

Kemudian, itu antara pekerja MHP dengan managementnya, dan kita harapkan disana. Sehingga teman-teman pekerja ini, bisa bekerja dengan nyaman, ada kepastian hukumnya, management juga bisa melaksanakan tugas-tugasnya itu bisa direspon dengan baik oleh teman-teman pekerja, karena sudah menjadi kesepakatan mereka yang harus dilaksanakan.

“Maka dari itu, tugas kita dari pemprov dalam hal ini Disnakertrans mengawal agar PKB ini berjalan, komitmen-komitmen yang sudah mereka tetapkan,” ungkapnya.

Dilanjutkannya, dimana komitmen itu juga untuk diterapkan dilapangan, sehingga tidak ada terjadi perselisihan antara pekerja dengan management.

Jadi PKB ini sangat baik dalam rangka membangun hubungan industrial antara pekerja dan perusahaan.

Jadi aspirasi pekerja ini sudah ditampung PKB ini, dan PKB ini sendiri disusun bukan hanya 1 hari dua hari, bisa bulanan, karena ini adalah kesepakatan.

“Pengawasan kita tetap berjalan, ini adalah dalam bentuk pengawasan kita juga,” katanya.

Masih disampaikannya, ketika teman-teman di perusahaan itu tidak menjalankan tugas-tugasnya, tugas kita sebagai pengawas untuk melakukan sesuai dengan prosedur hukum.

Dan tentu kita upaya pertama adalah pembinaan, komitmen untuk melaksanakan tugas-tugas sesuai dengan Undang-Undang.

“Nanti kita lihat serta evaluasi kembali, ketika dia tidak patuh, maka akan kita proses hukum yang berlaku,” imbuhnya.

Menurut Head Regional IR Manager PT MHP Juni Darmudi, dimana ini merupakan hal yang lumrah, seluruh perusahaan terutama yang sudah besar, wajib punya PKB.

Dimana PKB ini adalah perjanjian antara perusahaan dengan karyawan yang diwakili oleh serikat.

Jadi memang PKB sudah menjadi rutinitas setiap perusahaan, dimana kita dimulai pada tahun 2020, dan ini yang sudah ke 11 kali yang kita lakukan.

“Sedangkan untuk poinnya secara umum, bisa dilihat di Undang-Undang upaya penyusunan PKB, hak dan kewajiban antara perusahaan dan pekerja,” bebernya.

Masih dilanjutkannya, semua yang disampaikan oleh Kadisnakertrans tadi, apa yang belum di bahas oleh Undang-Undang, yaitu dibahas didalam PKB.

Jadi sebenarnya secara garis besar itu bagaimana masukan isi Undang-Undang, tapi apa yang belum jelas di Undang-Undang itu, maka akan diperjelas kembali di PKB.

“Setiap 2 tahun kita lakukan, tergantung dari para pihak, mungkin ada perusahaan yang mengajukan perubahan 1 atau 2 poin pasal, atau dari serikat yang mengajukan,” jelasnya.(ton)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *