MEDAN, NEWSHANTER.COM, Setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupetan Musi Banyuasin (MUBA) Sumatera Selatan, kini Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) kembali beraksi di Sumatera tepatnya di Medan Sumatera Utara korbanya adalah tiga hakim, satu panitera dan satu pengacara. Operasi tersebut di gelar KPK, Kamis (09/07/2015). Dalam operasi para pelaku tertapngka basah melakukan suap ratusan juta rupiah.n
Tiga hakim yang diringkus KPk, masing-masing Tripeni Irianto, Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting. Tripeni Irianto saat ini menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, sementara Amir Fauzi dan Dermawan Ginting masing-masing anggota majelis hakim PTUN Medan. Sebaliknya, Syamsir Yusfan merupakan panitera pengganti. Sedangkan Gerry adalah pengacara dari Kantor Advokat OC Kaligis.
Proses penangkapan pengacara yang diketahui bernama Gerry tidak berjalan mulus. Sebab, pengacara dari Kantor Advokat OC Kaligis ini adu mulut dengan penyidik KPK. Menurut kesaksian seorang advokat yang tengah berada di halaman PTUN Medan, Hendri Manal, pengacara bernama Gerry ini dicegat tiga penyidik KPK saat baru keluar.
“Dia (maksudnya Gerry) sedang akan keluar dari pengadilan. Baru sampai di halaman, dia dicegat oleh tiga orang dari KPK,” cerita Hendri Manal. Dia pun mengaku sempat mengabadikan momen penangkapan ini melalui video. “Mana tanda pengenal Anda? Buktikan kalau dari KPK,” kata Hendri menirukan Gerry.
Kehebohan itu juga membuat warga yang sedang berada di halaman PTUN Medan mendekat. Seorang polisi yang berjaga di PTUN Medan, juga ikut menanyakan bukti identitas penyidik KPK tersebut. “Kemudian, mereka menunjukkan surat tugas, dan memang benar dari KPK. Petugas polisinya juga yakin,” ujar Hendri.
Namun, keabsahan bukti identitas yang dimiliki penyidik KPK tidak serta merta membuat Gerry kooperatif. Sang pengacara masih terus mempertanyakan mengapa dirinya hendak dibawa KPK. “Jelaskan terkait perkara apa saya dibawa. Jelaskan di sini,” ujarnya.
Namun, penyidik KPK tidak menanggapinya dan berjanji akan menjelaskan duduk perkaranya di tempat lain. Sempat terjadi tarik menarik di depan pintu mobil Innova yang sudah terbuka. Mobil itulah yang dibawa penyidik KPK untuk menjemput si pengacara. Setelah 20 menit, akhirnya si pengacara dibawa KPK.
Sebelum Innova itu berlalu, Hendri sempat melihat sosok Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto, di kursi belakang mobil itu. Sesuai penjelasan pihak PTUN Medan, Tripeni Irianto memang menjadi salah satu hakim yang ditangkap KPK. Meski ada tiga hakim ditangkap, menurut Wakil Ketua PTUN Medan, Herman Baeha, proses persidangan kasus tetap berlanjut. “Kegitan sidang tetap berlanjut,” kata Herman kepada detikcom, Kamis kemarin.
Sementara, Humas PTUN Medan, Sugianto, menyatakan ketiga orang yang ditangkap penyidik KPK kemarin adalah majelis hakim yang menangani permohonan penggugat Ahmad Fuad Lubis. Kasus berawal ketika Ahmad Fuad Lubis dimintai keterangan oleh jaksa selaku mantan Bendahara Umum Daerah Pemprov Sumut, karena ada unsur penyalahgunaan wewenang.
Tidak terima, FAhmad Fuad lalu melawan jaksa dengan mengajukan gugatan ke PTUN Medan. Ahmad Fuad menggandeng pengacara dari Kantor Advokat OC Kaligis. Berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, PTUN yang berhak menilai apakah aparat sipil negara melakukan penyalahgunaan wewenang atau tidak. Gayung pun bersambut, hakim Tripeni Irianto cs mengabulkan gugatan Ahmad Fuad.
“Dalam putusannya, PTUN Medan memenangkan Fuad Lubis dengan menolak seluruh eksepsi termohon (jaksa),” ujar Sugianto di Kantor PTUN Medan, Kamis kemarin. Nah, setelah vonis diputus, ternyata KPK mencium adanya bau tak sedap. Lalu, KPK menangkap hakim Tripeni Irianto cs, berikut seorang panitera pengganti, dan satu pengacara.
Di sisi lain, KPK menyatakan ketua PTUN Medan Tripeni Irianto bersama dua hakim lainnya tertangkap menerima suap dari seorang pengacara anak buah OC Kaligis. Akhirnya, diketahui uang suap yang diamankan KPK diberikan setelah sang hakim memutus perkara. “Ada perkara yang kemudian digugat.
Pengacara ini (Gerry) adalah pengacara yang gugat di PTUN. Putusannya sudah beberapa waktu lalu, kita menduga bukan pemberian pertama,” ungkap Plt Pimpinan KPK, Johan Budi, secara terpisah di Jakarta, Kamis kemarin. Menurut Johan, suap yang diberikan kepada hakim PTUN Medan bernilai ratusan juta rupiah dalam bentuk dolar AS. Uang suap itu bukan merupakan yang pertama untuk tiga hakim dalam perkara yang sama. “Itu suapnya bukan hanya sekali, jadi sudah beberapa kali. Kalau yang hari ini (kemarin) uang yang diamankan dalam pecahan 100 dolar AS,” jelas Johan.
Ketiga hakim yang tertangkap tangan di PTUN Medan berikut seorang panitera pengganti dan satu pengacara ini segera akan dibawa KPK ke Jakarta. “Kami masih menunggu kedatangan tim yang sedang bekerja di Sumatra Utara. Kalau selesai masalahnya, mereka akan segera bergerak ke Jakarta,” ujar Plt Ketua KPK, Taufiqurrachman Ruki, kepada wartawan seusai buka puasa bersama dengan Presiden Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla di Jakarta, tadi malam. Ruki juga membantah jika penangkapan Ketua PTUN Medan, Tripeno Irianto, serta hakim Amir Fauzi dan hakim Amir Ginting, diwarnai kericuhan. Dia menegaskan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Polri.
“Siapa bilang? (Ricuh karena tak ada backup dari polisi) Saya sudah telepon Kapolda-nya. Mereka langsung backup kok, nggak ada masalah,” imbuhnya. Ini untuk kesekian kalinya KPK sukses melakukan operasi tangkap tangan kepada pejabat yudikatif menjelang Idul Fitri.
Sebelumnya, berselang dua hari jelang Idul Fitri 2012 lalu, KPK juga menangkap dua orang hakim dalam operasi serupa di PN Semarang. Mereka yang ditangkap saat itu masing-masing hakim Ad Hoc Tipikor Kartini Marpaung dan hakim Asmadinata. Mereka ditangkap karena teriuma suap dari pengacara. Setahun berikutnya, KPK juga menangkap pegawai Mahkamah Agung (MA), Djodi Supratman, saat hendak mengantarkan uang dari seorang pengacara ke pihak berkepentingan di MA. Kala itu, Djodi juga ditangkap jelang Idup Fitri 2013.
Berikut kronologi penangkapan ini, sesuai informasi yang diterima detikcom:
Rabu (8/7)Tim KPK sudah berada di Medan
Mereka mendapatkan informasi akan adanya penyerahan uang kepada hakim PTUN Medan.
Kamis (9/7)-Sekitar pukul 08.00 WIB
Tim KPK mendatangi kantor PTUN Medan. Mereka melihat sosok Gerry masuk ke dalam gedung pengadilan.
Tim melalui informasi penyadapan, mendapatkan kabar Gerry akan bertemu dengan kepala PTUN Tripeni di ruangan. Di situ akan terjadi penyerahan uang.
-10.30 WIB
Tak lama kemudian Gerry keluar dari ruangan Tripani. Tim KPK lantas berpencar. Regu pertama mendatangi ruangan Tripani dan memastikan adanya penyerahan uang dengan bukti uang ribuan dollar AS. Tim kedua menghentikan Gerry yang sedang berjalan keluar dari gedung pengadilan.(BB/NHO)





